METRO SULTENG-Ahmad Yani selaku orang tua Ahmad Fauzi sangat bersyukur setelah
Mahkamah Agung RI menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terhadap Ahmad Fauzi belum lama ini.
Seperti diketahui, Ahmad Fauzi Dwj (18) tahun terdakwa dugaan kasus TPPO di nyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan pada Senin 26 February 2024 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah.
Ahmad Fauzi ditersangkakan oleh Polres Morowali bersama Kejaksaan Negeri Morowali melakukan TPPO, namun putusan Mahkamah Agung RI adalah menolak Kasasi JPU.
"Dengan adanya amar putusan ini, Maka Polres Morowali bersama Kejaksaan Negeri harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menuduh anak kami sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Ahmad Yani, Senin (14/10/2024).
"Kejaksaan Negeri Morowali bersama Pihak Polres Morowali segera melakukan rehabilitasi terhadap diri anak kami yang sudah di langgar Hak Asasinya, kami juga menuntut kerugian materil yang selama ini menghabiskan banyak uang untuk menghadapi masalah hukum anak kami," tambahnya.
Ahmad Yani yang tinggal di Makassar mengaku, selama kasus tersebut bergulir, ia harus bolak balik Makassar ke Morowali dan Kabupaten Poso, karena anaknya ditangkap Polres Morowali dan menjalani sidang di PN Poso.
"Jarak Makassar, Sulteng, bukanlah jarak yang dekat. Kami habis terbuang waktu, tenaga dan pikiran untuk melindungi anak kami yang tidak bersalah," ulasnya.
Ia minta negara harus bertanggung jawab atas perbuatan oknum polisi dan kejaksaan yang telah mengkebiri hak asasi anak kandungnya.
"Anak kami adalah warga negara dan manusia yang memiliki masa depan. Maka dari itu anak kami wajib di lindungi oleh negara. Kami akan ajukan gugatan perdata untuk meminta ganti kerugian serta memulihkan nama baik anak kami," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Syarifuddin Hafid Jabat Waket DPRD Sulteng, Hidayat: Itu Keputusan DPP, Semua Tegak Lurus
"Kami juga berharap, bagian Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, agar segera memberi sanksi pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat menuduh anak kami dan memperlakukan tidak wajar pada saat menghadapi proses hukum".
Dalam beberapa kali sidang digelar di pengadilan negeri (PN) Poso, kata Ahmad Yani, penyidik Reskrim Polres Morowali, dan Jaksa Penuntut Umum Dimas Pranowo sama sekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi, fakta lainnya untuk didengar keterangannya secara langsung dalam sidang di PN Poso, hingga sampai agenda pembacaan putusan, tidak dapat di hadirkan.
"Kami orang tua Ahmad Fauzi mengapresiasi amar putusan hari Senin 26 Februari 2024 yang dalam amar putusan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut serta menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi DWJ, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima".
Membebaskan terdakwa tersebut oleh itu dari dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima.