Penuntutan Dua Perkara di Donggala Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:13 WIB
Kejati Sulteng mengusulkan dua perkara Pidum dari Kabupaten Donggala untuk dilakukan RJ  kepada pihak Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ist).
Kejati Sulteng mengusulkan dua perkara Pidum dari Kabupaten Donggala untuk dilakukan RJ kepada pihak Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ist).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X