Penuntutan Dua Perkara di Donggala Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:13 WIB
Kejati Sulteng mengusulkan dua perkara Pidum dari Kabupaten Donggala untuk dilakukan RJ  kepada pihak Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ist).
Kejati Sulteng mengusulkan dua perkara Pidum dari Kabupaten Donggala untuk dilakukan RJ kepada pihak Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, didampingi oleh Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, kembali memimpin sidang permohonan penghentian penuntutan yang berlandaskan prinsip restorative justice (RJ).

Acara tersebut berlangsung di Aula Vicon, lantai 3 Kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa 15 Oktober 2024.

Langkah penghentian penuntutan atau RJ diambil sebagai bagian dari komitmen kejaksaan untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dengan mengedepankan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

Baca Juga: Uang Rp3 Miliar Disita Kejati dari Kasus Dugaan Korupsi Alat Lab FK Untad Palu

Perkara yang dihentikan penuntutannya melibatkan tersangka Santi Novianita alias Santi. Tersangka didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (2) atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.

Perkara dengan tersangka Santi, berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Donggala.

Selain itu, perkara lainnya yang dihentikan penuntutannya adalah kasus Moh. Rifaldi yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, di bawah Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kedua perkara tersebut telah melalui pertimbangan matang, dengan memperhatikan kesepakatan damai antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Baca Juga: Kejati Sulteng Adakan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan

Prinsip utama RJ adalah mengembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana, serta menjaga rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

"Kedua perkara ini telah resmi dihentikan penuntutannya oleh JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh, tidak semua kasus harus diselesaikan melalui pengadilan, terutama jika penyelesaian secara damai dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," jelas Kajati Bambang Hariyanto.

Baca Juga: Korban Telah Memaafkan, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 4 Kasus ini

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong penerapan restorative justice atau RJ pada perkara-perkara yang memenuhi syarat, sebagai bagian dari reformasi hukum yang lebih progresif dan inklusif.

Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X