Bupati Banggai Terbukti Melanggar Hukum, PT TUN Makassar Minta Kembalikan Posisi Kepala BPKAD

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 21:55 WIB
Riswanto Lasdin, Kuasa Hukum Marsidin (mantan Kepala BKPAD Banggai). (Foto : Ist)
Riswanto Lasdin, Kuasa Hukum Marsidin (mantan Kepala BKPAD Banggai). (Foto : Ist)

METRO SULTENG- Bupati Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H Amirudin Tamoreka, dinyatakan terbukti melanggar hukum dalam sidang perkara Tata Usaha Negara (TUN) pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Sidang yang diputuskan pada 7 Agustus 2024 sebagaimana perkara nomor: 74 /B/2924/PT.TUN.Mks, menyatakan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka terbukti melanggar hukum atas pemberhentian Marsidin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Banggai.

Menurut Riswanto Lasdin selaku Kuasa Hukum Marsidin (kini mantan Kepala BPKAD Banggai), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah memenangkan kliennya dengan menyatakan Ir. H. Amirudin Tamoreka selaku Bupati Banggai selaku pihak yang kalah. 

"Dalam putusan yang diakses melalui E-court PT TUN Makassar, lagi-lagi menyatakan Bupati Banggai terbukti melanggar hukum atas keputusannya memberhentikan klien kami Marsidin," kata Riswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (8/8/2024).

Baca Juga: Heboh Kasus Penipuan Mencatut Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih dan YCAB Foundation YPP dan YCAB Foundation, Berikut Kronologisnya

Riswanto menegaskan, dasar dilakukannya pemberhentian Kepala BPKAD Banggai dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar bukan merupakan jenis pelanggaran. Atas dasar itulah Pengadilan Tinggi TUN Makassar memerintahkan kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk mencabut Surat Keputusan (SK) atas pemberhentian dan memulihkan harkat dan martabat Marsidin pada keadaan semula. 

"Putusan PT TUN Makassar secara tegas dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Kami selaku kuasa hukum Marsidin sangat mengapresiasi putusan tersebut yang memenangkan klien kami. Sejak awal kami telah berkeyakinan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar akan memenangkan klien kami dengan pertimbangan pada materi perkara yang setelah dilakukan pendalaman secara saksama dan komprehensip, kami menyimpulkan bahwa Bupati Banggai dalam mengeluarkan keputusannya baik secara prosesdur dan substansi, banyak ketentuan hukum yang dilanggar. Keputusannya dibuat bukan mencerminkan pimpinan yang baik sebagaimana asas-asas hukum pemerintahan yang baik," tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah digelar sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu atas perkara antara Marsidin (mantan Kepala BPKAD Banggai) melawan Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, dengan perkara nomor : 109/G/2023/PTUN.PL. Putusannya hari Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: Kasus Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morowali Utara, Polda Sulteng Naikan Tahap Penyidikan

Hasil putusannya menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan telah mempertimbangkan dengan menyatakan tindakan Bupati Banggai telah melanggar peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, dalam mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat terhadap Marsidin, atau objek sengketa. 

Menurut Riswanto, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu telah mengabulkan keseluruhan gugatan, yang pada pokoknya dalam amar putusan pengadilan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Bupati Banggai.

Bahkan Bupati Amirudin Tamoreka diwajibkan untuk mencabut keputusannya. Bupati Banggai juga diminta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan kliennya seperti semula atau jabatan yang setara.

"Saya selaku kuasa hukum bersama tim saya yakni Roy. M Babutung dan Mohammad Irfan Umar selaku kuasa hukum Penggugat yang tergabung dalam kantor hukum Riswanto Lasdin dan Partners, sangat mengapresiasi putusan Pengadilan TUN Palu yang telah mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga: PT Biomas Internasional Disinyalir Sarat Pelanggaran Adminitrasi Tapi Tetap Berproduksi

KRONOLOGI KEJADIAN 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X