PT Biomas Internasional Disinyalir Sarat Pelanggaran Adminitrasi Tapi Tetap Berproduksi

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:24 WIB
Crusher PT BI di  Kabupaten Morowali (Foto: Ist)
Crusher PT BI di Kabupaten Morowali (Foto: Ist)

METRO SULTENG-PT Biomas Internasional (BI) yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulteng, disinyalir belum mengantongi dokumen prasyaratan lengkap untuk melakukan aktifitas penambangan. Meski demikian, dari pantauan media ini,
Sabtu (3/8/24) lalu, perusahaan telah melakukan kegiatan pertambangan, pengolahan dan pemurnian batu gamping hingga pengangkutan ke stock file di lokasi crusher PT BI.

Kegiatan Operasi Produksi (OP) ini menjadi polemik di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, PT BI dianggap belum menyelesaikan administrasi pertambangan, seperti jaminan reklamasi pasca tambang, rekomendasi Lingkungan Hidup (LH) dan pertimbangan teknis tata ruang dan juga Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga: Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor, Ini Inisial Pelakunya

Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap tutup mata dengan pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh PT BI di Kabupaten Morowali.

"Ini seolah-olah tutup mata, padahal praktek atau pertimbangan teknisnya tidak ada kemudian rekomendasi LH tidak ada, apalagi Jamrek dan juga RKAB," kata sumber media ini yang tak ingin di beberkan identitasnya, Kamis, (8/8/24).

Sementara itu dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Diaturan ini ditegaskan bahwa perusahaan pertambangan harus menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang serta menyampaikan jaminan reklamasi sebagai bagian dari IUP.

Dalam pasal 21 Permen Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang juga menegaskan agar pemegang IUP OP wajib menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang serta menyampaikan jaminan reklamasi sebelum melakukan OP.

Terlebih lagi dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Permen ESDM itu pasal 4 dan 5, disebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi wajib menyusun rencana eksplorasi tahap eksplorasi berdasarkan dokumen linkungan hidup di setujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan di bidang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Surat Pemuda untuk Ketua Karang Taruna Desa Loru

Apalagi soal RKAB, para pemegang IUP sangat wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai bagian dari kewajiban administratif dan pengawasan kegiatan pertambangan dan harus di setujui oleh pihak yang berwenang sebelum melakukan OP.

Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT BI Raisman menepis tudingan tersebut saat di konfirmasi oleh Metrosulteng. Menurut dia, PT BI sudah memiliki RKAB dan saat ini sedang menunggu penempatan jaminan pasca tambang.

"Alhamdulillah sdh, saat ini kami sedang menunggu persetujuan untuk pembayaran penempatan jaminan pasca tambang yg telah direvisi untuk 2024-2028,"ujar Raisman.

Katanya, semua dokumen telah di revisi berdasarkan bukaan dan saat ini sedang menunggu surat pengantar untuk penempatan jaminan pasca tambang terkait bukaan yang dilakukan oleh BTIIG.

Dicerca soal kapan RKAB PT BI diterbitkan, Raisman belum membalas pesan awak media ini hingga di publikasikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X