TPDI berencana membentuk tim hukum yang kuat untuk membela SYK dari dugaan kriminalisasi beruntun yang dihadapinya. Kasus ini sendiri berawal dari sengketa perdata antara Steven Yohanes Kambey (SYK) dan Frans Salim Kalalo (FSK) terkait pembelian 80 persen saham CV Selaras Maju, yang memiliki IUP tambang nikel di Desa Lalalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Hingga kini, FSK belum melunasi pembelian saham tersebut, sehingga berujung pada gugatan perdata yang masih berproses di Mahkamah Agung.
FSK juga pernah melaporkan SYK atas tudingan melakukan penambangan di luar kawasan IPPKH, yang mengakibatkan penahanan SYK.
Rekaman percakapan yang menyebutkan bahwa ada dua jenderal yang ingin menjadi pemegang saham di CV Selaras Maju, namun keinginan tersebut tidak disahuti, kini disimpan oleh tim kuasa hukum TPDI sebagai pegangan dalam membela SYK dari dugaan kriminalisasi. (*)