Penanganan Kasus di Polda Sulteng Dikritik, SYK Jadi Tersangka di Dua Satker Berbeda

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 19:07 WIB
Kuasa hukum YRK, Paulet Jemmy.
Kuasa hukum YRK, Paulet Jemmy.

METRO SULTENG - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti dugaan ketidakprofesionalan Polda Sulawesi Tengah dalam menangani kasus penjualan saham perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali.

TPDI meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk menelusuri kejanggalan dalam penanganan kasus tambang nikel di Morowali yang melibatkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus.

Dalam konferensi pers di Palu pada Senin (29/7/2024), Kuasa Hukum Steven Yohanes Kambey, Paulet Jemmy S. Mokolensang, mendesak Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nogroho untuk memeriksa bagian Reskrimum dan Reskrimsus.

Baca Juga: PT. IMIP Gandeng LPDS Laksanakan UKW di Palu, Emilia: Ini Wujud Pengakuan Kemampuan

TPDI menilai bahwa kedua satuan kerja tersebut menangani perkara yang sama, yang mana hal ini dinilai tidak sesuai prosedur.

Steven Yohanes Kambey (SYK) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh DitresKrimsus berdasarkan Sprintdik Nomor: SP.Sidik/9/I/RES.I.9/2024 tanggal 17 Januari 2024, dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/12/RES/I.9/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Sementara itu, DitresKrimum juga menetapkan SYK sebagai tersangka dengan Sprintdik Nomor: SP.SIDIK/457/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 4 Desember 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/22/III/2024 tanggal 24 Maret 2024.

Paulet mengungkapkan bahwa adanya dua Laporan Polisi untuk perkara yang sama dengan dugaan pelaku yang sama menunjukkan adanya Sprindik ganda.

Hal ini seharusnya tidak terjadi, dan TPDI menilai ada kesalahan dalam proses penyidikan yang disebabkan kurangnya pengawasan dari Karo Wassidik Polda Sulawesi Tengah dan Div Propam Polda Sulawesi Tengah.

"Kurangnya pengawasan ini mengakibatkan SYK menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Paulet.

Baca Juga: KPU Tojo Una Una Apresiasi Pantarlih Sukses Laksanakan Tahapan COKLIT

Ia juga menyebut bahwa penyidik menggunakan kop surat Krimsus saat Krimum melakukan BAP.

Paulet berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat menggunakan wewenangnya secara profesional untuk memastikan keadilan bagi SYK.

Bahkan ia menekankan pentingnya tidak membagi berkas perkara atas nama tersangka SYK, sesuai dengan pasal 130 dan 140 KUHAP.

"Sebagai kuasa hukum dari TPDI, kami berharap dan percaya kepada JPU pada Kejati Sulawesi Tengah," tambah Paulet. Ia juga mengkritik cara kerja penyidik Polda Sulawesi Tengah yang dinilai tidak profesional, boros, dan melanggar HAM tersangka SYK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X