"Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat kami juga akan memasukan lagi laporan terhadap Bawaslu Kabupaten Poso. Hari ini, masih komisioner KPU Poso dan KPU Sulteng kami adukan," kata Ishak.
Ditanya mengenai substansi pengaduan kliennya ke DKPP, Ishak mengungkapkan bahwa kliennya Rofiqoh Is Machmoed sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih 2024.
Tapi kemudian KPU Poso membatalkan sendiri keputusan penetapannya, lalu melakukan perubahan dan menggantinya dengan caleg Demokrat lainnya.
Perubahan nama calon terpilih yang dilakukan KPU Poso, menurut Ishak adalah sikap yang sangat terburu-buru dan tidak menunjukan prinsip profesional dan akuntabel sebagai penyelenggara Pemilu.
Karena seharusnya, para teradu melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI atas putusan Bawaslu Kabupaten Poso.
"Mestinya pihak KPU Poso menindaklanjuti putusan Bawaslu Poso nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan tidak mengganti nama klien kami sebagai caleg terpilih DPRD Poso. Karena tindakan KPU Poso itu melampaui kewenangan," sebut advokat kelahiran Ampana ini.
Baca Juga: Ahmad Ali Percaya Diri dengan Koalisi NasDem-Gerindra di Pilgub Sulteng
Apalagi penggantian nama dilakukan KPU Poso setelah adanya penatapan caleg terpilih periode 2024 -2029 secara nasional. Dan penggantian seperti itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Pasal 474 UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kenapa mengikutsertakan Komisioner KPU Sulteng Cristian Adiputra Oruwo dalam pengaduan ke DKPP?
Menurut Ishak, persetujuan yang diberikan Cristian lebih bersifat pribadi kepada KPU Poso yang melakukan pembatalan penetapan dan penggantian nama. Padahal Christian adalah komisioner KPU Sulteng.
"KPU Poso melakukan konsultasi ke Cristian sebelum mengambil keputusan. Dan Cristian memberi persetujuan lisan hanya melalui sambungan telepon," ungkap Ishak.
Baca Juga: Menyemai Keberlanjutan Tata Kelola Pertambangan Sulawesi Tengah
Olehnya itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dimasukan kliennya, menurut Ishak sangat menarik jika sudah disidangkan. Bukti-bukti dan saksi sudah mereka siapkan untuk memperkuat dalil hukum di persidangan nanti.
Bahkan sebelum mendaftarkan pengaduan ke DKPP, Ishak dan tim hukumnya telah melakukan kajian dan analisis lebih dulu.
"Kami optimis dengan laporan pengaduan kami diterima. Ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keenam teradu. Kami siap membuktikan di hadapan persidangan yang akan digelar DKPP," tandas Ishak yakin. ***