METRO SULTENG- Polres Bangkep berhasil meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu.
HL ditangkap bersama rekannya berinisial MF (36) di Jalan KRI Tenggiri, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Senin (20/05/24) malam sekitar pukul 21.30 WITA atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket berisi narkoba yang dikirimkan melalui Kapal Laut KM. Fungka Permata 9.
Tim Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan kemudian bergerak cepat setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas berhasil mengidentifikasi paket yang diduga berisi shabu tersebut adalah milik seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HL (39).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket kecil shabu dengan berat bruto 0.98 gram dan dua unit handphone.
Tidak sampai disitu saja, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja milik HL di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa (21/04/24).
Baca Juga: Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Untad Ungkap Awal Penyebab Bentrok Mahasiswa
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti lain yakni 12 plastik bening berisi sisa shabu bekas pakai dan alat untuk konsumsi shabu (Bong) yang disimpan diruang kerjanya.
Kepala Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan Iptu Marthen Tangkelangi mengungkapkan Narkotika jenis shabu tersebut berasal dari seseorang di Luwuk Banggai melalui MF yang kemudian dikirimkan melalui Kapal Laut KM. Fungka Permata 9.
"HL dan MF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai Kepulauan untuk memperdalam kasusnya," ujar Marthen dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Tiga Kwitansi Fee Proyek Ratusan Juta yang Ditandatangani Plh Kadis PUPR Touna, Belum Terklarifikasi
Penangkapan HL dan MF membuka tabir jaringan narkoba di Banggai Kepulauan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HL memesan shabu tersebut dari seseorang di Luwuk Banggai. Sementara MF berperan sebagai perantara dalam pemesanan shabu dari Luwuk ke Banggai Kepulauan.