Tiga Kwitansi Fee Proyek Ratusan Juta yang Ditandatangani Plh Kadis PUPR Touna, Belum Terklarifikasi

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 10:44 WIB
Ilustrasi transaksi uang. (Foto: Pikiran Rakyat).
Ilustrasi transaksi uang. (Foto: Pikiran Rakyat).

METRO SULTENG - Catatan hitam dugaan gratifikasi fee proyek di Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga melibatkan pelaksana harian Kepala Dinas PUPR Hamid Lasodi (HL), sampai saat ini belum ada klarifikasi.

Apakah dari yang bersangkutan langsung maupun dari Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-una, tak kunjung memberikan bantahan atau klarifikasinya.

Dugaan gratifikasi fee proyek di tahun 2016 itu, terungkap dari adanya kwitansi penerimaan uang ratusan juta kepada Pokja (panitia lelang proyek). Ada tiga kwitansi yang ditandatangani HL di atas materai 6.000. Tanggal dan tahun penerimaan uang tertera jelas.

Baca Juga: Plh Kadis PUPR Touna Terlibat Gratifikasi Proyek Ratusan Juta? Laporannya Sudah di Meja Kejati

Kwitansi tanggal 27 Juni 2016 misalnya. PT Mario Teknikatama Cq Supriyadi Tupa telah membayarkan Rp225.000.000. Uang tersebut merupakan fee panitia paket instalasi kamar jenazah Rumah Sakit Ampana. Kwitansinya ditandatangani HL.

Kemudian, kwitansi tanggal 9 September 2016 juga dari PT Mario Taknikatama Cq Supriyadi Tupa. Ada dua lembar. Kwitansi satunya berjumlah Rp228.820.000 untuk pembayaran sisa komitmen fee jalan Kalia.

Sedangkan kwitansi satunya lagi Rp115.000.000, untuk fee panitia paket Puskesmas Batudaka dan Puskesmas Talatako. Juga ditandatangani HL yang saat ini menjabat Plh Kadis PUPR Tojo Una-una (Touna).

Transaksi uang ratusan juta seperti yang tertera dalam kwitansi, dilakukan saat HL masih menjadi Pokja atau panitia lelang proyek tahun 2016. Dan ketiga proyek itu dikerjakan PT Mario Teknikatama.

Baca Juga: Oknum Kepsek Pukul Siswi Hingga Lebam di Touna Ditetapkan Tersangka Namun Tidak Ditahan

Apa tanggapan Plh Kadis Touna? HL yang dihubungi berulang-ulang kali untuk upaya konfirmasi melalui handphone dan pesan WhatsApp-nya, tidak menggubris. Pesan WA yang dikirimkan terlihat centang dua, tapi tak sepatah kata pun dibalas oleh HL hingga berita ini ditayangkan.

DILAPORKAN KE KEJATI

Dugaan gratifikasi fee proyek yang diduga melibatkan Plh Kadis PUPR Touna, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Surat laporannya tertanggal 20 April 2024. Ada dua pihak yang dilaporkan dalam dugaan gratifikasi, yaitu penerima dan pemberi.

Yang menerima oknum Pokja (kelompok kerja) di sekretariat Pemda Kabupaten Tojo Una-una. Sedangkan yang memberi pihak perusahaan.

Nama oknum Pokja tertera jelas dalam surat laporan yaitu Hamid Lasodi atau HL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X