Kajari Donggala Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Air Minum Kemasan Isempa Maipiapa yang Sempat Diresmikan Eks Bupati Kasman Lassa

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 05:49 WIB
Kajari Donggala tahan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino. Ke empat orang masing-masing Direktur PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala Iswan,SE,  Direktur  CV. Uqriel Membangun Dadang Bahmid alias Uki dan dua orang yang diduga staf pegawai PDAM yakni Patrick dan Misfar Larengi.
Kajari Donggala tahan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino. Ke empat orang masing-masing Direktur PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala Iswan,SE, Direktur CV. Uqriel Membangun Dadang Bahmid alias Uki dan dua orang yang diduga staf pegawai PDAM yakni Patrick dan Misfar Larengi.

METRO SULTENG -Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Donggala menahan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino air minum kemasan Isemapa Maipiapa.

Ke empat orang itu masing-masing Direktur PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala Iswan,SE, Direktur CV. Uqriel Membangun Dadang Bahmid alias Uki dan dua orang yang diduga staf pegawai PDAM
yakni Patrick dan Misfar Larengi.

Baca Juga: Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Untad Ungkap Awal Penyebab Bentrok Mahasiswa

Hingga berita ini naik, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Donggala terkait terasing dan peran 4 orang tersangka itu.

Seperti diberitakan sebelumnya penyidik ​​Kejaksaan melakukan penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pengadaan alat air minum kemasan Isemapa, Maipiapa.

Aset milik Perumda Uwe Lino yang disita berupa satu unit bangunan ruang produksi air minum dalam kemasan, satu unit rangkaian water treatment, satu unit cup sealer 2 liner, satu unit conveyor cup 3 meter.

Satu unit WFC galon 1 head dengan aliran air kembali, satu unit kompresor 5 hp 8-8 bar, satu unit kompresor 3 hp 6-8 bar, satu unit conveyor galon 1 meter dan satu unit carton sealer.

Kajari Donggala, Mangantar Siregar Menyebutkan, aset tersebut senilai 1,4 miliar dan dikerjakan pada tahun 2017 oleh CV. Uqriel Membangun. Menurutnya, penyertaan aset tersebut untuk mencegah terjadinya upaya dirusak atau menambah alat bukti.

Baca Juga: DB Lubis Bongkar Kebohongan Eks Bupati Donggala Kasman Lassa dan Siap Jadi Saksi Mardiana dan Ardiansyah di Sidang Korupsi Website Desa

“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyetaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyetaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023) silam.

Perlu diketahui, tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan oleh mantan Bupati Donggala Kasman Lassa dengan nilai Rp1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X