Lahan Pembangunan RS Pratama Morowali Utara Bermasalah? Warga Tuntut Pertanggungjawaban

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 07:19 WIB
Inilah RS Pratama Kabupaten Morowali Utara yang terletak di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara. (Foto: Istimewa).
Inilah RS Pratama Kabupaten Morowali Utara yang terletak di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara. (Foto: Istimewa).

Baca Juga: Tokk...! Pemprov Sulteng Melepas 282,74 Ha Lahan PT ANA di Morowali Utara

Warga Baturube yang menghibahkan tanahnya untuk pembangunan RS Pratama, dihimpun dalam suatu kelompok tani. Kemudian, kelompok tani tersebut mendapat aliran dana yang ditransfer ke rekening kelompok tani tersebut.

"Seolah-olah mereka (yang menghibahkan tanah) mendapat dana untuk pertanian. Ada yang urus rekeningnya. Yang terhimpun disitu, tidak termasuk Sunding, ayah Najmainnah," kata sumber media ini.

Bahkan saat pembersihan lokasi RS Pratama, warga diminta partisipasi Rp50.000. Padahal pembangunan rumah sakit ditenderkan.

TANGGAPAN KADES BATURUBE

Kepala Desa Baturube, Awaluddin Hamid Taher, yang dikonfirmasi media ini terkait tuntutan Najmainnah yang mewakili ayahnya, memberikan tanggapan.

Menurut kades, warga yang menghibahkan tanahnya untuk pembangunan RS Pratama Morowali Utara di Baturube, sama sekali tidak mendapat uang ganti rugi. Mereka ikhlas tanahnya dibangunkan rumah sakit.

"Keberatan Om Sunding dan anak-anaknya, sudah pernah kita mediasi di kantor desa. Sejumlah pihak diundang. Termasuk Nasruddin yang menandatangani surat hibah atas nama Om Sunding," kata Awaluddin via ponselnya, Sabtu malam (4/5/2024).

Kenapa Nasruddin yang bertandatangan hibah mewakili Sunding? Menurut kades, karena sejarah tanah itu memang milik mereka. Orang tua Nasruddin yang bernama Indong, adalah pemilik asli tanah 5.000 meter persegi tersebut.

Baca Juga: Wakapolda Sulteng Berduka, Gubernur Rusdy Mastura Datang Melayat

"Om Sunding hanya dipinjamkan tanah itu. Bukti PBB yang diklaim Om Sunding memang ada. Tapi hanya tahun 1982. Kalau dibilang bukti PBB-nya sampai tahun 2013, itu tidak benar. Karena bukti PBB tahun 2013 yang dimaksud, ternyata PBB rumah Om Sunding. Kami sudah teliti saat dilakukan mediasi," kata kades Awaluddin.

Apalagi tanah yang dituntut tersebut merupakan hutan belantara. Ketika sudah lima tahun tidak digarap, maka kembali ke pemerintah.

"Tahun 2018 saat dilakukan pembersihan lokasi, tidak ada protes atau komplain dari Om Sunding dan anak-anaknya. Harusnya saat itu protes memang soal kepemilikan tanah itu. Nanti setelah 40% progres pembangunan gedung rumah sakit, baru muncul klaim dan protes," sesal Awaluddin.

Olehnya itu, sang kades menganggap masalah ini sudah selesai. Bahkan dirinya sudah berhadapan dengan pengacara keluarga Sunding.

Tidak itu saja, Awaluddin bahkan sudah dipanggil pihak kepolisian terkait kepemilikan lahan 5.000 meter persegi yang diklaim Sunding dan anak-anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X