"Saya sudah jelaskan kepada pengacara mereka. Silakan tunjukan bukti kepemilikan. Kalau hanya bukti PBB, itu yang hanya tahun 1982. Kepada Tipikor dari kepolisian juga sudah saya jelaskan bahwa pembebasan lahan RS Pratama tidak ada anggarannya. Makanya sistem hibah," ungkap Awaluddin yang menjabat kades mulai tahun 2019.
Baca Juga: Pabrik Sepatu Bata Resmi Ditutup, Ratusan Karyawan Terpaksa di PHK, Berikut Sejarah Berdirinya Bata
Saat ini, dokumen hibah tanah RS Pratama tersebut lengkap dengan pemda. Semua disimpan sebagai bukti di Dinkes Morowali Utara.
"RS Pratama ini memang sangat diinginkan masyarakat Baturube. Sempat ada demo, saat berhembus kabar bahwa RS Pratama tidak jadi dibangun di Baturube. Saking besarnya harapan adanya rumah sakit, warga pun ikhlas menghibahkan tanah mereka untuk dijadikan lokasi rumah sakit," tandas Kades Awaluddin. ***