Pabrik CPO PT SPP Berhenti Beroperasi, Pemda Morut Tendensius dan Menyalahgunakan Kewenangan

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 19:01 WIB
Lokasi pabrik CPO PT Sawit Permai Pratama di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
Lokasi pabrik CPO PT Sawit Permai Pratama di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.

METRO SULTENG - Pemda Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, dianggap telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Hal itu terkait penghentian operasional pabrik CPO (Crude Palm Oil) PT Sawit Permai Pratama (SPP) yang berada di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morut.

Pemda Morut dalam hal ini Bupati, memutuskan untuk memberhentikan operasional pabrik CPO PT SPP berdasarkan surat nomor: 520/0097/DPPD/IV/2024.

"Bupati Morowali Utara telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menghentikan kegiatan usaha (pabrik CPO) PT SPP," tegas salah seorang warga Morut, Muh Asrar Abd. Samad, mewakili masyarakat yang berada di lingkar pabrik CPO PT SPP, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Pemda Morut Hentikan Operasional Pabrik CPO PT SPP, Masyarakat Menolak Keras

Selain menyalahgunakan kewenangan, Asrar juga mengatakan bahwa Bupati telah mengabaikan dan tidak mengakui sistem perizinan berusaha OSS (Online Single Submission) Online yang diatur di negara ini. Dan apa yang dilakukan Bupati Morut sama halnya melangkahi pemerintah pusat.

"Bupati melakukan tindakan sepihak dan tendensius. Sepertinya Bupati berada dalam pengaruh pihak tertentu. Izin usaha pabrik CPO PT SPP keluar melalui sistem OSS Online. Sah adanya," kata Asrar.

Dan apa yang menimpa PT SPP, bukanlah kebijakan yang populis. Justru penghentian pabrik CPO perusahaan, akan menjadi bumerang bagi pemda dan khususnya Bupati Morut.

"Ini sangat mengancam keberlangsungan investasi di daerah. Kami sangat menyesalkan sekali," kritik Asrar.

Baca Juga: Diduga akibat Aktivitas Tambang, Banjir di Desa Molino Morowali Utara Ganggu Pemudik

Penghentian operasional pabrik CPO PT SPP, juga bertentangan dengan kehadiran investor pertama kali di daerah itu. Dimana pemda yang mengundang investor untuk datang berinvestasi.

"Hal ini sangat merugikan PT SPP selaku investor yang diundang pemerintah daerah. Masyarakat juga ikut dirugikan. Mulai dari karyawan pabrik, petani sawit, pengusaha angkutan dan penyeberangan, ikut terkena dampaknya. Termasuk para pihak terkait yang sudah merasakan manfaat kehadiran PT. SPP di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, juga kena dampaknya," yakinnya.

HARUSNYA LAPORKAN DULU

Sebelumnya diberitakan, surat pemberhentian pabrik CPO PT SPP tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, pihak perusahaan telah membayar IMB sebesar Rp5 miliar kepada Pemda Morut.

Struktur hukum di Indonesia harus dipahami. Urutannya yaitu, UUD - Tap MPR - UU - Perpu - PP - Keppres, Peraturan Daerah, dan peraturan turunan lainnya.

Dan terkait penutupan pabrik CPO PT SPP, ujar Asrar, tidak bisa landasan hukumnya hanya berdasarkan SE (surat edaran) Menteri. Itu tidak termasuk. Apalagi rujukannya pada SE Dirjen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X