"Pemda merujuk pada SE Dirjen. Karena ada kewenangan pengawasan usaha berbasis risiko. Alasan itulah dipakai untuk menutup usaha," ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Sepi Anwar Hafid di Pilkada Sulteng 2024
Pemda Morut harusnya melaporkan dulu hasil pengawasan dan pembinaan yang mereka lakukan ke Menteri Pertanian (Mentan) Cq Dirjen. Dan secara administratif, Menko Investasi atau Menko Perekonomian yang mengambil keputusan pembatalan izin.
"Pemda menggunakan rujukan SE Dirjen Perkebunan, yang menyebutkan bahwa Bupati "mengawasi". Padahal SE Dirjen bukan rujukan hukum yang mengikat, dan sifatnya lebih rendah. Apa makna mengawasi di SE itu, apakah bisa hingga kewenangan menutup? Sama sekali tidak mungkin hanya lewat SE Dirjen, lalu memberi kewenangan ke Bupati menutup usaha investor karena dalih mengawasi," kritik Asrar, salah seorang warga Morut.
Apa tanggapan Pemda Morut, dalam hal ini Bupati? Media ini belum berhasil melakukan upaya konfirmasi, karena masih dalam suasana libur lebaran.
"Nanti pasca libur lebaran saja (konfirmasi). Sekarang masih suasana libur," kata salah seorang pejabat di Pemda Morut. ***