METRO SULTENG - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, Sulteng, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Rabu (28/2/2024).
Diketahui, kasus website desa di Kecamatan Rio Pakava terjadi pada tahun 2019. Terdakwanya tiga orang. Salah satu terdakwanya adalah Mardiana. Ia merupakan tenaga honorer di Pemda Donggala.
Terdakwa lainnya adalah Tamrin, mantan Camat Rio Pakava. Satunya lagi Ardiyansah, salah seorang tukang ojek online.
Ketua majelis hakim PN yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu adalah Zaufi Mari SH, MH.
Namun sayang, sidang perdana terdakwa website desa terpaksa ditunda oleh ketua majelis hakim. Alasan penundaan karena pihak kuasa hukum terdakwa diminta melengkapi administrasi.
Seperti surat kuasa sebagai penasehat hukum, sehingga dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Donggala, kelengkapan administrasi semuanya lengkap.
"Silakan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, apakah sidang dapat dilaksanakan, atau ditunda. Supaya sidang berikutnya bisa berjalan dengan baik, legkapi dulu semua dokumen termasuk surat kuasa," ujar hakim ketua.
Usulan ketua majelis hakim diterima oleh kuasa hukum. Demikian halnya terdakwa Mardiana dan dua terdakwa lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (6/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Donggala menahan ketiga tersangka pada bulan September 2023. Pengadaan website desa dikerjakan oleh CV Hani Collection.
Peran ketiga adalah Ardiansyah selaku Direktur CV Hani Collection, Mardiana sebagai manager lapangan, dan Tamrin pada tahun 2019 menjabat Camat Rio Pakava. ***