Sidang Perdana Terdakwa Website Desa Ditunda Pekan Depan

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 15:00 WIB
Terdakwa Mardiana saat bertemu anaknya di ruang tahanan PN Palu sesaat sebelum ikut sidang perdana, Rabu 28 Februari 2024. (Foto: Ist).
Terdakwa Mardiana saat bertemu anaknya di ruang tahanan PN Palu sesaat sebelum ikut sidang perdana, Rabu 28 Februari 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, Sulteng, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Rabu (28/2/2024).

Diketahui, kasus website desa di Kecamatan Rio Pakava terjadi pada tahun 2019. Terdakwanya tiga orang. Salah satu terdakwanya adalah Mardiana. Ia merupakan tenaga honorer di Pemda Donggala.

Baca Juga: Hari Ini, Mardiana Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palu Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Website

Terdakwa lainnya adalah Tamrin, mantan Camat Rio Pakava. Satunya lagi Ardiyansah, salah seorang tukang ojek online.

Ketua majelis hakim PN yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu adalah Zaufi Mari SH, MH.

Namun sayang, sidang perdana terdakwa website desa terpaksa ditunda oleh ketua majelis hakim. Alasan penundaan karena pihak kuasa hukum terdakwa diminta melengkapi administrasi.

Seperti surat kuasa sebagai penasehat hukum, sehingga dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Donggala, kelengkapan administrasi semuanya lengkap.

Ekspresi sedih wajah Mardiana, salah satu terdakwa website desa di Kabupaten Donggala, Sulteng, saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu 28 Februari 2024.
Ekspresi sedih wajah Mardiana, salah satu terdakwa website desa di Kabupaten Donggala, Sulteng, saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu 28 Februari 2024.
Alasan lainnya, bila seluruh dokumen telah dilengkapi, maka jika kuasa hukum melakukan eksepsi setelah dibacakan dakwaan oleh JPU, maka sidang dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Kehidupan Mereka Terancam Terlantar, 5 Anak Tersangka Dugaan Korupsi Website Desa di Donggala Teriakkan Keadilan

"Silakan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, apakah sidang dapat dilaksanakan, atau ditunda. Supaya sidang berikutnya bisa berjalan dengan baik, legkapi dulu semua dokumen termasuk surat kuasa," ujar hakim ketua.

Usulan ketua majelis hakim diterima oleh kuasa hukum. Demikian halnya terdakwa Mardiana dan dua terdakwa lainnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan  (6/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Baca Juga: Kekalahan Mantan Bupati Donggala Dua Periode Kasman Lassa di Pileg 2024 Adalah Efek dari Pembunuh Sang Jawara

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Donggala menahan ketiga tersangka pada bulan September 2023. Pengadaan website desa dikerjakan oleh CV Hani Collection.

Peran ketiga adalah Ardiansyah selaku Direktur CV Hani Collection, Mardiana sebagai manager lapangan, dan Tamrin pada tahun 2019 menjabat Camat Rio Pakava. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X