METRO SULTENG-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat satelit atau website desa yang melibatkan seorang tenaga honorer dilingkungan Pemda Donggala mulai disidangkan di pengadilan Tipikor jalan Samratulangi Palu.
Setelah kurang lebih 5 bulan pasca penahanan, Mardiana dalam kasus dugaan korupsi website desa oleh penyodik Tipikor Satreskrimsus Polres Donggala. Penyidik diduga masih kesulitan melengkapi berkas tersebut.
Baca Juga: Parah, Oknum Kepala OPD di Banggai Laut Arogan Terhadap Wartawan, Begini Kronologinya!
"Hari ini saya akan di sidang di jalan Samratulangi Palu, setelah 5 bulan berkasku baru P21,"kata Mardiana dibalik jeruji besi di Lapas perempuan dan anak di Kabupaten Sigi, Rabu (28/2).
Informasi yang dihimpun media ini, selain Mardiana, Ardiansyah dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava juga akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Donggala menahan honorer dan tukang ojek online setelah diperiksa kurang lebih 11 jam pada Selasa 12 September 2023. Mardiana dan Ardiansya ditahan terkait dugaan keterlibatan kasus dugaan korupsi program pengadaan alat satelit atau website desa Pemda Donggala.
Sementara Tamrin mantan Camat Rio Pakava diperiksa selama 18 jam sebelum ditahan oleh penyidik Polres Donggala pada Selasa 19 September 2023 kemudian dibawa ke Polsek Banawa.
Perlu diketahui, penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, ketiga tersangka masing-masing Mardiana selaku honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar Donggala, Ardiansyah tukang ojek online dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava.***(Ahmad Muhsin/Onco/Metrosulteng)