Berhentikan Kades Tamainusi, Burhanuddin: Bupati Morowali Utara Bikin Gaduh Saja Jelang Pemilu

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 12:44 WIB
Direktur Eksekutif LSM JARI, Burhanuddin Hamzah.
Direktur Eksekutif LSM JARI, Burhanuddin Hamzah.

METRO SULTENG - Kebijakan Bupati Morowali Utara, dr. Delis Julkarson Hehi, yang memberhentikan sementara Ahlis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, terus mendapat sorotan negatif.

Kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Tamainusi. Malah bisa menciptakan kegaduhan saja menjelang Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif LSM Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir Indonesia (JARI), Burhanudin Hamzah, S.P., M.Si, menyarankan agar Bupati Morowali Utara lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi mungkin tidak perlu dilakukan bila dianalisis dari berbagai sudut pandang.

Baca Juga: Ombudsman Sulteng Kritik SK Bupati Morowali Utara, Iqbal: Kades Tamainusi Tidak Perlu sampai Diberhentikan!

Sebelumnya, Iqbal Andi Magga selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah juga mengkritik SK Bupati Morowali Utara. Iqbal meyakini SK Bupati Morowali Utara yang memberhentikan sementara Kades, kental bernuansa maladministrasi. Iqbal bahkan menegaskan bahwa pemberhentian Kades Tamainusi tidak perlu dilakukan.

Direktur Eksekutif LSM JARI Burhanuddin Hamzah menyatakan, situasi di Tamainusi saat ini dikhawatirkan dapat memengaruhi desa-desa lain, dan menciptakan ketegangan yang harus dihindari menjelang Pemilu 2024.

Menurut Bur - sapaan akrab Burhanuddin Hamzah, alasan Bupati Morowali Utara dalam pemberhentian Kades Tamainusi hanya didasarkan pada surat pemberitahuan registrasi perkara pidana dari Pengadilan Negeri Poso. Satu alasan tunggal seperti ini kurang memadai dan dapat menimbulkan keraguan serta ketegangan di masyarakat.

"Dalam konteks hukum dan regulasi yang mengatur tugas Kepala Desa, penghentian sementara Kades Tamainusi tampaknya kurang tepat. Karena Kades masih aktif menjalankan tugasnya seperti biasa," ujarnya. 

Baca Juga: Pemberhentian Kades Tamainusi oleh Bupati Morowali Utara, Jadi Perhatian Media Sekelas Tv One

Dikatakan, dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, alasan pemberhentian sementara Kades Tamainusi kurang tepat. Sebab, Kades tidak berhalangan tetap atau sementara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Begitu pun dalam Permendagri nomor 66 Tahun 2017 yang mengatur itu. Masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi, bukan terlibat dalam kasus berat seperti korupsi, terorisme, narkoba, atau tindakan makar

"Jadi menurut hemat saya, wajar kalau keluarnya SK bupati kesannya terlalu dipaksakan," tegas Bur.

Bur juga mencatat bahwa sebelum SK pemberhentian dikeluarkan, Bupati Morowali Utara dan pihak terkait tidak pernah berkoordinasi dengan Kades Tamainusi atau masyarakat setempat, untuk mendapatkan informasi atau memahami dampak yang mungkin terjadi.

Baca Juga: DPRD Morowali Utara Gelar RDP Pemberhentian Kades Tamainusi, BPD dan Masyarakat Menolak Bertandatangan

Dengan demikian, Bur menyarankan agar Bupati Morowali Utara mempertimbangkan ulang kebijakannya. Segera batalkan SK pemberhentian Kades Tamainusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X