Anggota DPD RI Minta Laporan Polisi PT. ARK Segera Diproses Hukum!

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 10:00 WIB
Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha atau ART (kiri). Foto kanan: aktivitas reklamasi pantai di Kelurahan Watusampu yang diduga dilakukan PT. ARK. (Foto: Ist).
Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha atau ART (kiri). Foto kanan: aktivitas reklamasi pantai di Kelurahan Watusampu yang diduga dilakukan PT. ARK. (Foto: Ist).

Kemudian laporan kedua tentang pencurian dan pengrusakan dengan laporan polisi nomor: STTLP/546/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 23 Mei 2022.

Dan Laporan ketiga tentang keterangan palsu pada akta autentik atau pemalsuan surat dengan laporan polisi nomor : STTLP/565/2022/SPKT/POLRESTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 28 Mei 2022.

"Ketiga laporan tersebut yang menjadi terlapor adalah saudara Hance Lawono selaku Direktur Utama PT. ARK. Laporan tersebut mandek hampir setahun di Polresta Palu. Akhirnya PT. Ciptarindo Gematama melaporkan ini ke Polda Sulteng. Dan alhamdulillah setelah kami menyurat ke Polda Sulteng, akhirnya kasus ini ditarik ke Polda dan sekarang sudah ditangani," kata Haryono kepada wartawan baru-baru ini.

PT. ARK selain melakukan penyerobotan lahan, PT. ARK juga diduga lmelakukan reklamasi tanpa izin di lokasi pembangunan jetty di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Aktivitas PT. ARK yang menimbun laut, juga mendapat sorotan dari salah satu tokoh pemerhati lingkungan Sulawesi Tengah yang juga tokoh perempuan, Hartati Hartono.

Hartati sangat menyayangkan aktivitas penimbunan pantai di Watusampu yang diduga belum mengantongi izin, tapi sudah beraktivitas menimbun laut. Perempuan yang dikenal getol memperjuangkan hak-hak rakyat yang berada di wilayah lingkar tambang, meminta aktivitas PT. ARK sebaiknya dihentikan.

Baca Juga: Soroti Pertambangan Galian C di Poros Palu-Donggala, Senator ART: Saya Minta Lakukan Audit!

Menurut Tati - panggilan akrabnya- pemerintah sebelum menerbitkan izin pembangunan jetty (dermaga) PT. ARK, harusnya memeriksa dengan seksama semua persyaratan penerbitan izin jetty.

Instansi yang diberi kewenangan oleh negara dalam menangani perizinan, harusnya melihat history administrasi. Mulai dari syarat kepemilikan lahan, syarat administrasi, serta dampak lingkungan.

"Supaya pemerintah tidak terkesan ngawur dalam meberbitkan izin. Sering kali saya melihat aparat hukum dalam memeriksa kasus di lapangan, hanya memeriksa izin saja. Tapi tidak mempermasalahkan lagi history terbitnya izin tersebut. Padahal di balik terbitnya izin itu, banyak menyisakan masalah yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Tati yang juga seorang advokat ini dihubungi wartawan di Palu, Kamis 14 Desember 2023. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X