Polda Sulteng Resmi Tahan Mansur Latakka untuk 20 Hari ke Depan

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 16:09 WIB
Mansur Latakka (kiri) saat memberikan klarifikasi dalam jumpa pers pada Kamis (23/11/2023) di Palu. (Foto: Ist).
Mansur Latakka (kiri) saat memberikan klarifikasi dalam jumpa pers pada Kamis (23/11/2023) di Palu. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Petualangan Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, berakhir sudah. Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Polda Sulteng pada Kamis pagi (30/11/2023) hingga malam, Mansur pun kini ditahan.

Mansur Latakka ditahan Polda Sulteng terhitung mulai Jumat hari ini (1/12/2023). Ia meringkus di sel Polda Sulteng selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Mansur Latakka Diperiksa Polda Sulteng Secara Marathon, Apakah Ditahan?

"Mansur Latakka mulai kami tahan per hari ini. Hingga 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, kepada wartawan di Palu Jumat sore.

Kabid Humas membenarkan bahwa penahanan terhadap Mansur Latakka terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.

"Terkait (kasus PETI) di Kabupaten Parigi Moutong," ujar Kabid Humas.

Diketahui, Mansur Latakka sudah berstatus  tersangka di Polda Sulteng. Bahkan, Mansur sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda sebagai tersangka kasus PETI di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.

Baca Juga: Fahri Timur akan Adukan Mansur Latakka ke Polisi, Dinilai Lebih Pantas Pimpin BUMDes

Dari tiga orang yang terlibat, baru 1 orang yang divonis penjara oleh PN Parigi. Yakni atas nama Misfan Syahdan.

Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama Mansur Latakka dan Dato Alex, masih belum menjalani hukuman. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X