"Uang klien saya dipinjam Mansur Latakka sekitar tahun 2021. Totalnya semua Rp1,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp200 juta atas permintaan Mansur Latakka diantarkan ke Gubernur Sulteng yang sekarang, Rusdy Mastura," kata Muhammad Tuhri selaku kuasa hukum Rosi kepada media ini, Senin (20/11/2023) sore.
Baca Juga: Kasus Hukum PETI Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mengapa Terhenti?
Tuhri mengungkapkan, uang Rp200 juta ke Gubernur Rusdy Mastura diserahkan di rumah makan Al Jazeerah di daerah Gondangdia, Jakarta. Penyerahannya secara tunai dan atas permintaan dari Mansur Latakka.
"Untuk dipakai persiapan pelantikan (Gubernur Sulteng) kata Mansur waktu itu. Diantarkanlah uangnya ke daerah Gondangdia. Yang antarkan Ibu Rosi. Yang menerima Rusdy Mastura langsung," kata Tuhri.
Tuhri menceritakan kronologis uang Rp1, 7 miliar kepada Mansur. Awalnya, Mansur mengajak kerjasama kliennya untuk mengelola pertambangan batu split (batu pecah) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Supaya bisnis itu berjalan lancar dan operasionalnya bagus, Mansur meminta pinjaman dana Rp1,5 miliar dari Rosi.
"Klien saya dijanjikan saham 5 persen di perusahaan batu split milik Mansur yang ada di Palu," beber sang pengacara.
Setelah diberi Rp1,5 miliar, Mansur meminta tambahan lagi Rp200 juta. Uang Rp200 juta itulah diserahkan kepada Gubernur Rusdy Mastura atas permintaan Mansur. Karena Mansur mengaku sebagai salah satu "orang dekat" Rusdy Mastura. ***