Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Yenny Yus Rantung Harapkan Ada Perdamaian

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 12:11 WIB
Kuasa hukum Yenny Yus Rantung, Natsir Said, SH.
Kuasa hukum Yenny Yus Rantung, Natsir Said, SH.

METRO SULTENG - Kuasa hukum Yenny Yus Rantung memberikan hak jawab atas pemberitaan terhadap kliennya. Dalam hak jawabnya yang dikirimkan ke redaksi Metrosulteng pada Jumat (10/11/2023) pagi, ada beberapa poin yang disampaikan pihak kuasa hukum. 

"Maka dengan ini kami dari Kantor Hukum Natsir Said & Partners sebagai Kuasa Hukum Yenny Yus Rantung, dengan ini memberikan hak jawab sebagai berikut," tulis Natsir Said, S.H, selaku kuasa hukum Yenny Yus Rantung.

Natsir menyampaikan sejumlah hal yaitu:

1). Bahwa yang dituduhkan Abdul Rachman Thaha (ART) melalui kuasa hukumnya terhadap klien kami yang dengan tegas menyebut “para konspirator dan perempuan bernama Yenny Yus Rantung, kembali melakukan perencanaan pembunuhan karakter terhadap senator ART…” adalah tuduhan fatal yang juga tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga: Pengacara Senator ART Bicara Upaya Konspirasi Lanjutan untuk Menghabisi Kliennya

Hal itu dikarenakan kata-kata tersebut secara eksplisit telah memvonis Yenny dalam tindak pidana, yang mestinya perlu pembuktian lewat mekanisme hukum terlebih dahulu, ditambah lagi nama klien kami disebut secara jelas dan lengkap.

Menurut hemat kami perilaku tersebut justeru adalah bentuk ketidak patuhan warga negara pada salah satu prinsip penting asaz praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang mesti dijunjung tinggi sebagai bentuk penghargaan atas nilai harkat dan martabat seseorang.

2). Bahwa yang dituduhkan Abdul Rachman Thaha (ART) melalui kuasa hukumnya seperti termuat dalam pemberitaan dengan bunyi “Perencanaan ini bertujuan untuk melemahkan posisi politik ART sebagai anggota DPD RI di mata masyarakat Sulawesi Tengah...” juga tidak dapat dibenarkan.

Karena posisi klien kami dengan ART memiliki hubungan spesial yang dapat dibuktikan sejak tahun 2015, sehingga tidak mungkin klien kami akan berbuat hal-hal yang juga akan merugikan dirinya sendiri sebagai seorang anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Anggota DPD RI Ingatkan KUPP Luwuk, ART: Jangan Sembarang Menuduh Saya

3). Bahwa terkait dengan tuduhan dalam pemberitaan yang pada intinya menuduh klien kami melakukan pertemuan dengan beberapa konspirator lain untuk menyusun rencana seperti apa yang dituduhkan, adalah asumsi yang over thinking dan berlebihan.

Bahwa klien kami memiliki hak untuk bertemu dengan siapa saja sehingga tidak semata-mata dapat diasumsikan secara berlebihan bahwa pertemuan tersebut untuk pemufakatan jahat.

4). Bahwa terkait dengan tuduhan dalam pemberitaan yang menerangkan bahwa klien kami telah menyebar isu hoax telah membuat laporan polisi atas dugaan pencurian mobil yang dilakukan ART, dengan ini kami terangkan bahwa laporan Plpolisi itu benar telah dilakukan klien kami namun dicabut, karena mobil berjenis CRV yang dimaksud telah dikembalikan sendiri oleh ART pada klien kami.

5). Bahwa pada alinea-alinea seterusnya dalam pemberitaan yang pada intinya menuduh klien kami sengaja disusupkan pada kubu ART untuk menghancurkan dari dalam adalah tuduhan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan akal sehat.

Sebab sejak tahun 2015, atau jauh-jauh hari sebelum ART jadi Anggota DPD RI, baik Yenny maupun ART sudah memiliki hubungan spesial, sehingga kedekatan klien kami dengan ART tidak dapat diasumsikan sebagai upaya untuk menyerang kehormatan ART sebagai Anggota DPD RI.

Baca Juga: Tersisa 5 Lagi Tiket Umrah Gratis dari Senator ART

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X