METRO SULTENG-Dua pelaku pencurian dua unit mesin Handtraktor berhasil di tangkap personel Polres Tolitoli. Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo dalam keterangan persnya Jumat 3 November 2023 mengatakan, kejadian pencurian itu sekitar bulan September, kala itu pemilik mesin usai menggarap sawah miliknya sore hari langsung menyimpang handtraktornya di bawah pohon kelapa tak jauh dari sawah.
Setelah itu korban pulang kerumahnya sekaligus membawa slenger ( kunci) pemutaran untuk menghidupkan mesin, selang beberapa hari kemudian korban kembali lagi ke lokasi sawah garapannya dan menuju tempat penyimpanan handtraktornya.
Baca Juga: Bupati Donggala Kasman Lassa Meninggalkan Utang Kepada Kades Marana Diakhir Massa Jabatannya
Namun setelah tiba di lokasi yang dituju ternyata korban melihat jika kedua mesin tersebut sudah hilang, sehubungan korban melakukan pencarian kedua mesin yang hilang sembari menanyakan kepada warga disekitar lokasi persawahan, namun tak satupun warga warga mengetahui keberadaan mesin yang di maksud.
Singkatnya, akhirnya dari kejadian itu korban melaporkan ke Polsek terdekatnya atas apa yang telah menimpanya. Mengetahui adanya laporan warga yang kehilangan mesin traktor, Polisi melakukan penyelidikan lanjut dan mulai ada titik terang tentang keberadaan mesin hilang.
Atas informasi warga kepada polisi jika mesin hilang itu berada di Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, kemungkinan polisi bergerak ke lokasi yang dituju, disana petugas mendapat info jika kedua mesin tersebut di bawah oleh pelaku inisial IR, RIS dan KPL, sehingga petugasnya mengembangkan kasus tersebut dan mengejar ke dua pelaku pencurian.
Baca Juga: Nusa Dua Bali Menjadi Saksi, Puluhan Wartawan Sawit Deklarasikan AWSI
Tak butuh waktu lama akhirnya petugas berhasil menangkap' satu pelakunya yaitu RIS di Kelurahan Nalu dan Pelaku IR berhasil di tangkap petugas di Kecamatan Dampal Utara, sehingga kedua pelaku penculikan langsung di bawah ke Mapolres Tolitoli untuk pemerintah lanjut.
Sementara pelaku inisial KPL berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas.
Lanjut kata Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo, modus pencuri yang mereka lakukan adalah kalau itu pelaku Ris ingin pergi menjaga buah durian, namun saat beranjak keluar dari rumahnya, secara tiba tiba datang pelaku KPL dan menjelaskan rencana aksi pencurian mesin tersebut.
Awalnya pelaku RIS sempat menolak ajakan KPL namun akhirnya RIS mengikuti ajakan KPL dan keduanya saling bantu mengangkat kedua mesin curian tersebut, dan disembunyikan di belakang rumah pelaku.
Kemudian mereka membawa mesin curian ke Kecamatan Sojol menggunakan sebuah mobil, disana mereka berencana menjual barang hasil mereka, namun selang beberapa hari mesin curian itu belum juga laku di beli orang.
Karena belum ada pembeli akhirnya pelaku RIS mengatakan kepada pelaku KPL jika Ia hendak pulang Ke Tolitoli, sebagai kesimpulan akhirnya KPL menjual kedua mesin tersebut seharga Rp 4 juta kepada keluarganya sendiri.
Baca Juga: Nyaris Membahayakan, Karyawan PT GNI Tangkap Buaya Rawa di Pemukiman Kos
Dari hasil penjualan mesin itu pelaku RIS menerima pembagian uang Rp 600 ribu dari KPL.
Kini kedua pelaku pencuri mesin Hand traktor inisial IR dan RIS menjadi tersangka dan mereka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. Sementara pelaku KPL masih menjadi buronan polisi.***Aco