METRO SULTENG-Hari ini Jum'at 3 November 2023 Bupati Donggala Kasman Lassa mengahiri massa jabatannya. Namun meninggalkan hutang kepada Kades Marana Lutfin,S.Sos pasca kekalahannya secara beruntun di 3 tingkatan Pengadilan.
Hutang Bupati Donggala Kasman Lassa yang belum diselesaikan yakni merehabilitasi nama baik, harkat martabat dan hak-hak serta kedudukan Lutfin sebagai Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue.
Baca Juga: Nusa Dua Bali Menjadi Saksi, Puluhan Wartawan Sawit Deklarasikan AWSI
"Ba utang dia (bupati_red) sama Saya sampai selesai massa jabatannya," beber Lutfin saat dikonfirmasi metrosulteng.com.
Menurut Lutfin, selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan ia bersama aparatnya belum menerima hak-hak mereka sejak dilantik priode kedua hinggà diberhentikan oleh Bupati Donggala.
Kesatria Berambut Emas, julukan Kades Marana ini berencana akan melakukan gugatan terhadap Bupati Donggala terkait hak-hak dia bersama aparatnya yang belum di selesaikan
" Saya akan gugat Bupati Donggala dan Kasman Lassa secara pribadi terkait hak saya dan aparat selama 3 tahun 8 bulan yang belum dikembalikan," tegas Lutfin.
Baca Juga: Neymar Menjalani Pperasi ACL di Brasil, Pemulihan Diperkirakan Antara 6 bulan hingga 1 tahun
Sebelumnya Bupati Donggala Kasman Lassa dibantai oleh Kades Marana di PTUN Palu, PTUN Makasar dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam isi putusan tersebut baru satu yang dilaksanakan yakni mencabut SK pemberhentian sementara dan mengembalikan Lutfin sebagai Kepala Desa definitif.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)