Diduga Melanggar UU ITE, Oknum Pengacara akan Dipolisikan

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 20:08 WIB
Amerullah, kuasa hukum anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha, memperlihatkan dokumen laporan polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang akan mereka laporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada hari Kamis besok (2/11/2023).
Amerullah, kuasa hukum anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha, memperlihatkan dokumen laporan polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang akan mereka laporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada hari Kamis besok (2/11/2023).

METRO SULTENG - Salah seorang pengacara (advokat) di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Moh Rifaldi SH, akan dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pelaporan terhadap Moh Rifaldi ke polisi dilakukan oleh kuasa hukum anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha (ART).

Baca Juga: Kuasa Hukum Senator ART Layangkan Gugatan Rp35 Miliar, Berikut Identitas para Tergugat

"Insya Allah besok (Kamis, 2 November 2023) kami akan memasukan laporan ke Polda Sulawesi Tengah. Terlapor atas nama Moh Rifaldi, SH. Bukti-bukti yang mendukung laporan kami telah disiapkan," ujar Amerullah SH, kuasa hukum Abdul Rachman Thaha, saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Muh Yamin Palu pada Rabu 1 November 2023.

Amerullah menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir dilakukan oleh terlapor.

Pada tanggal 1 November 2023, Moh Rifaldi SH memberikan pernyataan di salah satu media online di Palu yaitu VOXNusantara.com. Judul beritanya "Rifaldi Pattalau: Kami Menunggu Terkait Gugatan yang Akan Dilakukan ART dan Menggugat Balik Rp 100 Miliar."

Amerullah menganggap bahwa pemberitaan tersebut mengandung penghinaan terhadap kliennya. Dalam pemberitaan online tersebut, Moh Rifaldi SH menyatakan: "Kami juga akan menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan balik/rekonvensi terkait gugatan yang dilakukan oleh ART, yang mana klien kami merasa dirugikan selama 10 tahun melayani ART sampai dengan berhubungan ranjang selayaknya pasangan suami istri."

Baca Juga: Peserta Umrah ke-10 dari Senator ART adalah Juru Masak Masjid asal Poso

Amerullah menekankan bahwa terlapor adalah individu yang telah cukup umur dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia juga menyoroti bahwa penting untuk menentukan apakah terlapor dengan sengaja dan secara sadar membuat pernyataan tersebut dalam pemberitaan online VOX Nusantara.com.

Terlapor juga menggunakan sarana elektronik untuk menyebarkan informasi tersebut, yang sesuai dengan ketentuan UU ITE. Bahkan, pernyataan yang dipublikasikan oleh terlapor dapat merugikan nama baik pelapor, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 311 KUHP.

Pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujar Amerullah.

Baca Juga: Cabut Kuasa, Yenny Rantung: Moh Rifaldi Bukan Lagi Kuasa Hukum Saya

Sedangkan dalam Pasal 45 Ayat (3) mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X