METRO SULTENG - Ternyata, Yenny Yus Rantung telah mencabut kuasa hukumnya sejak tanggal 29 Oktober 2023. Akibatnya, Moh Rifaldi dan tim dari Kantor Hukum Celebest Office di Jalan Setia Budi, Kota Palu, tidak lagi menjadi kuasa hukum dan memberikan pendampingan kepada Yenny.
Diketahui, Moh Rifaldi dan rekan-rekannya menjadi kuasa hukum Yenny terkait dua pelaporan polisi.
Baca Juga: PT. Banggai Energi Utama Akan Dirubah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Pertama, laporan polisi mengenai dugaan penganiayaan di Polres Morowali Utara. Kedua, laporan pidana dugaan pencurian mobil di Polda Sulawesi Tengah. Terlapornya adalah seorang pria berinisial ART.
Yenny mencabut kuasa dan pendampingan hukumnya karena beberapa alasan. Salah satunya, Yenny merasa tidak nyaman selama mendapat pendampingan hukum dari Moh Rifaldi. Malah, dia merasa menjadi korban lagi.
"Selain merasa tidak nyaman, saya sebagai korban merasa di-bully di akun Facebook atas nama Rifaldi Pattalau," ujar Yenny kepada wartawan di Palu pada Rabu sore (1/11/2023).
Baca Juga: DN 2 U Larikan Pekerja Rehabilitasi Kantor Bupati Morowali Utara ke RSUD Kolonodale
Yenny juga merasa bahwa pokok permasalahan kasusnya diabaikan oleh pihak kuasa hukum. Akibatnya, dia harus mengurus laporannya sendiri di Polres Morowali Utara.
"Karena beberapa alasan itulah, saya memutuskan untuk mencabut kuasa. Surat pencabutan kuasa saya pada tanggal 29 Oktober 2023. Namun, surat aslinya baru saya kirimkan kepada Moh Rifaldi pada tanggal 31 Oktober 2023," jelas Yenny.
Sementara itu, Moh Rifaldi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pencabutan kuasa.
"Ibu Yenny Yus Rantung benar melakukan pencabutan kuasa hukum kepada tim kami. Saya menerima surat pencabutan kuasa hari Selasa jam 18.11 Wita" ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Kota Palu Bakar Ribuan Buku Nikah
Rifaldi juga menyatakan, terkait informasi klarifikasi yang ia lakukan kepada rekan-rekan (wartawan) adalah bersumber dari mantan kliennya Yenni Yus Rantung.
"Saya memberikan klarifikasi ke rekan-rekan media pada hari Selasa, sebelum saya menerima surat pencabutan kuasa dari mantan klien saya Yenny Yus Rantung," kata Moh Rifaldi. ***