Tidak hanya ditendang di bagian pantat, YR juga mengaku digigit di bagian belakang, pipi sebelah kiri, dan bagian tangan. Saat digigit, YR sempat berteriak keras karena kesakitan.
"Setelah digigit, ada pisau yang biasa kami pakai potong-potong buah yang saya bawa, saya kasih ke dia. Saya bilang, itu pisau bunuh saja saya. Jangan hanya kau pukul, jangan hanya kau kasih hancur saya, bunuh saja sekalian. Semua sudah terlanjur hancur. Dia ambil itu pisau, lalu dia amankan," kata YR.
Baca Juga: Anak Singkong Bangun RS Dhuafa di Palu, Sudah Teken Kerjasama dengan Gubernur Sulteng
Setelah kejadian, malam itu juga YR bergegas minggat dari penginapan. Semua pakaian dimasukkan dalam koper. Ia mau pulang.
Malam itu YR menyelamatkan diri. Mancari perlindungan. Ia memilih pergi dari penginapan.
"Saya sempat ditawarkan pelaku untuk mengantar ke kantor polisi. Melaporkan dia atas kejadian itu. Tapi saya tidak mau. Pelaku pun pergi membawa mobil saya," ujar YR dengan suara agak berat menahan tangis.
Meski telah meminta tolong diantar mencari perlindungan, tapi tak seorang pun yang mau menghiraukan. Petugas resepsionis penginapan juga enggan. Alasan mereka sudah malam dan tidak ada kendaraan.
YR pun terpaksa keluar dari penginapan. Ia mencari tumpangan. Beruntung ada sopir mobil rental yang mau menolongnya.
"Saya diantar sopir rental sampai di pos Lantas di pertigaan Tompira. Setelah itu, Polantas yang piket di pos itu antar saya ke Polres Morowali Utara. Karena saya bilang saya anggota," tambah YR.
Pengacara YR dari Kantor Hukum Law And Justice Celebest Office, Rifaldi Pattalau SH menyatakan pihaknya telah melakukan dua pelaporan polisi atas masalah yang dialami kliennya.
Satu laporan dugaan penganiayaan di Polres Morowali Utara. Ada bukti visum. Surat tanda terima laporan nomor: STTLP/127/X/2023/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH/POLRES MOROWALI UTARA tertanggal 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Al Hilal Tawari Lionel Messi dan Kylian Mbappe Dengan Bayaran Selangit
Satunya lagi laporan dugaan pencurian kendaraan roda empat milik kliennya di Polda Sulteng di Palu. Surat tanda terima laporan polisinya bernomor: STTLP/223/X/2023/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 19 Oktober 2023.
"Pada kesempatan ini kami mewakili kepentingan hukum dari klien kami yang bernama Yenny Yus Rantung (YR). Yang mana pada tanggal 16 Oktober 2023 pukul 22.30 Wita mengalami insiden penganiayaan yang terjadi di penginapan Belagio, Kabupaten Morowali Utara," kata Rifaldi di hadapan awak media.
"Dan klien kami pada kejadian malam hari itu juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara Abdul Rachman Thaha (ART) yang mana beliau juga salah satu anggota DPD RI dapil Sulteng dan masih menjabat hingga hari ini," sambung Rifaldi.