Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29 miliar akibat tindakan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkep tahun 2019.
Saat ini, Achmat Thamrin akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap seluruh fakta dan bukti.
Penangkapan tersangka diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas segala bentuk korupsi di negeri ini. ***