METRO SULTENG-Polres Morowali berhasil mengugkap tindak Pidana Undang - Undangan No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Wilayah Hukum Polres Morowali oleh Personel Satresnarkoba Polres Morowali.
Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH, Kasat narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, Kasi humas Polres Morowali ipda Abd Hamid SH, Kamis (13/9) membeberkan kronologis penangkapan para pelaku.
Baca Juga: Nama Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Diunggulkan Jadi Cawapres: Buat Ekonomi Indonesia Kuat
Pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 00:05 Wita. Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Tim langsung merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2023 Jatuh Kamis 28 September, Apakah Ada Cuti Bersama? Ini SKB Tiga Menteri
Saat tiba di lokasi tersebut, sekitar pukul 00:05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C (22 tahun) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu.
Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga yang menghasilkan penemuan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 70,02 gram.
Baca Juga: Adik Valentino Rossi, Luca Marini Senang Jika Marc Marquez Bergabung ke Ducati di MotoGP 2024
Tersangka beserta barang bukti yang disita, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan seumur hidup.
Baca Juga: The Girl Fest di Surabaya, Ada Nagita, Awdella, Ghea hingga Erick Thohir Siap Meriahkan Festival
Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Dirilis Jam Tangan Pintar Noise Explorer Untuk Anak-Anak Dengan Konektivitas 4G, Kamera 2MP
"Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait. Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.