METRO SULTENG - Setelah diperiksa kurang lebih 11 jam lamanya, Mardiana dan Ardiansyah akhirnya ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Donggala, Sulawesi Tengah.
Kedua honorer dan tukang ojek online ini ditahan terkait keterlibatan keduanya kasus dugaan korupsi program pengadaan alat satelit atau website desa tahun 2019 di Kecamatan Rio Pakava, Donggala.
Mardiana dan Ardiansyah ditahan oleh penyidik sekitar pukul 23.50 Wita pada Selasa (12/9/2023) tengah malam atau jelang dini hari.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dirut Taspen Sebut Kamaruddin Simanjuntak Tak Beritikad Baik
Sebelumnya, penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka masing-masing Mardiana selaku honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar Donggala), Ardiansyah tukang ojek online dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mardiana mengaku tidak terima dunia dan akhirat jika Kasman Lassa, DB Lubis, Hikmah dan Muhlis tidak dijadikan tersangka dalam kasus website desa.
"Saya tidak terima kalau saya, Ardi (Ardiansyah) dan camat dijadikan korban, karena kami ini hanya diperintah Bupati Donggala Kasman Lassa," katanya tegas.
Baca Juga: Sekdaprov Buka Monev SKM dan FKP, Ingatkan Pemilihan Responden hingga Waktu Survei
Menurut Mardiana, Tamrin mantan Camat Rio Pakava tidak pernah menerima uang sepersen pun dalam program pengadaan website desa. Bahkan dipaksa untuk mengumpulkan semua kepala desa mengikuti sosialisasi dan memprogramkan pengadaan alat tersebut.
Pertemuan antara Camat, Mardiana yang diikuti oleh 14 desa se-Kecamatan Rio Pakava kala itu bertempat di ruang kerja Bupati Donggala Kasman Lassa. Pada saat pertemuan yang dipimpin langsung Kasman Lassa didampingi istrinya Indo Tang.
"Jadi, dalam pertemuan itu, Bupati perintahkan semua Kades untuk programkan website dan pembayarannya langsung ke saya tidak perlu ditransfer," beber Mardiana.
Mardiana menegaskan, pembayaran website oleh kepala desa melalui dirinya, kemudian diserahkan kepada DB Lubis, Hikmah Lassa dan Muhlis atas perintah Bupati Donggala Kasman Lassa.
"Dalam pembukuan keuangan, pak Tamrin tidak pernah terima uang. Karena setiap uang masuk dan keluar, saya laporkan langsung ke pak Bupati di rumah Roviga (kediaman pribadi)," katanya.
Baca Juga: Sulteng Siaga Bencana Alam dan Karhutla
Ibu lima orang anak ini terpaksa rela tinggalkan anak-anaknya untuk menjalani proses hukum yang ditersangkakan kepada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa.