Utang Rp1 M Mantan Kepala BPPW Sulteng Diduga Mengalir ke Oknum Jaksa Kejagung

- Senin, 11 September 2023 | 08:22 WIB
Kantor BPPW Sulteng di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu. (Foto: Ist).
Kantor BPPW Sulteng di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Utang atau pinjaman dana Rp1 miliar mantan Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah, diduga sebagian mengalir ke oknum jaksa. Yang mengalir ke oknum jaksa sebesar Rp500 juta atau setengahnya.

Hal itu juga diakui sendiri oleh mantan Kepala BPPW Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial F atau Ferdinand Kana Lo, saat dikonfirmasi Metrosulteng.com via WhatsApp beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kementerian PUPR Diduga Berutang Rp1 M kepada Kontraktor di Sulteng

F membenarkan bahwa uang pinjaman dari kontraktor memang diserahkan ke oknum jaksa sebanyak Rp500 juta.

Untuk diketahui, F alias Ferdinand Kana Lo menjabat Kepala BPPW Sulteng periode 2019-2021. BPPW merupakan salah satu instansi vertikal Kementerian PUPR di Sulteng. Kantor BPPW berada di Jalan Soekarno Hatta, Palu.

Pinjaman uang Rp1 miliar dari salah satu kontraktor di Sulteng terjadi tahun 2021. Usai meminjam uang, F langsung dipindahtugaskan ke Jakarta. Uang pinjaman pun hingga saat ini tak kunjung dilunasi.

Oknum jaksa yang menerima uang Rp500 juta, saat itu (tahun 2021) bertugas di Kejaksaan Agung RI. Tepatnya di bagian Intel Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Oknum Pegawai PUPR Diduga Berutang Rp1 M, Pernah Menjabat Kepala BPPW Sulteng

Nama dan nomor telepon oknum jaksa tersebut disimpan oleh F alias Ferdinand Kana Lo. Bahkan, F sempat mengirimkan kepada kontraktor pemilik uang nama dan nomor telepon oknum jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dimaksud.

Tujuannya untuk meyakinkan sang kontraktor bahwa uang pinjaman akan diberikan ke oknum jaksa Kejagung.

Kepada Metrosulteng.com via pesan WhatsApp, F berdalih bahwa uang Rp500 juta ke oknum Kejagung diperuntukkan bayar utang. Bukan untuk urusan lain-lain.

Oknum jaksa Kejagung ngutangin uang juga ke dirinya? Buru-buru F menyergahnya. Uang Rp500 juta bukan untuk membayar utangnya, tapi utang kontraktor lainnya inisial D alias Deni yang ditutupi kala itu.

Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Penganiyaan di Togean Akhirnya ditangkap Polisi

"Saya hanya membantu Deni saja. Sehingga uang pinjaman Rp1 miliar, sebanyak Rp500 juta diserahkan dan dibayarkan pinjaman Deni, " jelas F mantan Kepala BPPW Sulteng.

Apa tanggapan oknum jaksa Kejagung RI yang menerima uang Rp500 juta? Wartawan media ini telah berupaya mengonfirmasi yang bersangkutan. Tapi sayang belum berhasil.

Halaman:

Editor: Icam Djuhri

Tags

Terkini

X