METRO SULTENG-Pria Kabupaten Tojo Una Una Inisial RL (30) sempat jadi buronan selama sepuluh hari ini akhirnya ditangkap Reskrim Polsek Una Una Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, Minggu (10/09/2023).
Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan, RL melakukan penganiayaan terhadap warga di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, setelah melakukan penganiayaan pelaku RL melarikan diri.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, pada Sabtu 09 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Baru Diusul, Dua Calon Pj Bupati Parigi Moutong Sudah Mendapat Penolakan
Maryanto menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polres Touna Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku RL dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.***