Baca Juga: TPP Guru PNS Non Sertifikasi di Banggai Laut Belum Dibayarkan
Sebelumnya Kasman Lassa dipanggilan penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng sekitar pukul 09.00 wita Kamis 24 Agustus pagi da terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 wita.
Kasman terlihat terburu-buru keluar dari ruangan pemeriksaan tipikor lantai II Polda Sulteng dengan membawa sebuah dokumen dan memegang Henpone (HP) untuk menelpon seseorang.
Sejumlah informasi yang dihimpun media ini, Kasman meminta kepada penyidik agar pemeriksaan dirinya karena kesehatannya sedang terganggu atau sakit. Setelah melihat sejumlah bukti dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus pengadaan alat program TTG.
Baca Juga: Potensi Gempa Palu, Berikut Penjelasan Dr. Daryono Kepala Pusat Gempa dan Tsunami
Sementara Asisten III DB Lubis diperiksa sekitar 8 jam pada Rabu 23 Agustus kemarin. Dalam pemeriksaan itu DB Lubis kaget ketika diperdengarkan rekaman percakapan pemberian sejumlah uang pembayaran penerbitan Legal Opinion (LO) kepada oknum Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Dalam rekaman itu DB Lubis mengarahkan Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) untuk menyerahkan uang sebesar 300 juta kepada oknum Kejaksaan Tinggi terkait pengambilan LO TTG tersebut.
Pemeriksaan DB Lubis terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan alat TTG di 112 desa si Kabupaten Donggala.
Selain bukti rekaman percakapan ,video,foto dan sejumlah dokumen lainnya yang diperlihatkan oleh penyidik kepada DB Lubis.
Baca Juga: Samsung Galaxy Watch 4 Classic: Jam Tangan Pintar dengan Layar Anti Gores Memiliki Gorilla Glass DX
Pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik tipikor Polda Sulteng sejak 23 Juli 2023 lalu hingga saat ini bersama tim auditor BPK RI untuk mencari kerugian negara dalam program pengadaan tersebut.
Namun proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidik Polda Sulteng memasuki tahun ke 3 belum juga menetapkan tersangka.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)