TPP Guru PNS Non Sertifikasi di Banggai Laut Belum Dibayarkan

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 11:47 WIB
Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut
Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut

METRO Sulteng – Sudah hampir memasuki pertengahan September 2023, kebijakan Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam hal ini untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) non sertifikasi belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Kondisi tersebut membuat guru PNS non-sertifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, banyak yang mengeluh. Sebab, soal kewajiban sudah ditunaikan, namun untuk hak mereka justru tersendat.

Salah satu penyebab keterlambatan TTP guru PNS non sertifikasi karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi seperti, program semester, RPP, daftar hadir dan jurnal yang harus diverifikasi oleh pengawas sekolah.

Baca Juga: Potensi Gempa Palu, Berikut Penjelasan Dr. Daryono Kepala Pusat Gempa dan Tsunami

Setelah diverifikasi oleh pengawas sekolah, berkas yang dinyatakan lengkap akan diverifikasi kembali oleh pengawas di Dikpora.

"Verifikasi dilakukan berlapis atau dua kali," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya, kebijakan yang dibuat Dikpora dinilai mempersulit kalangan guru PNS non sertifikasi. Betapa tidak, selain persyaratan administrasi yang dilakukan verifikasi berlapis, persyatannya pun harus diperbaiki berkali-kali.

Baca Juga: Gempa Palu Magnitudo 6,3, Ribuan Warga Mengungsi, Berikut Titik Pengungsian Warga Berdasarkan data BPBD

Tak heran jika banyak guru PNS non sertifikasi menjadi enggan untuk melengkapi administrasi yang menjadi persyaratan pencairan TPP.

"Ada guru yang sudah tidak mau urus TPP-nya karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi, belum lagi dilakukan verifikasi berlapis. Makanya banyak persyaratan yang harus diperbaiki berkali-kali," ujar sumber.

Bukan hanya itu, ada beberapa guru yang telah melengkapi berkas dan verifikasinya dinyatakan lengkap, namun proses pencairan TPP masih ditangguhkan dengan alasan menunggu kelengkapan berkas guru lainnya.

"Semestinya mana yang sudah lengkap, itu yang langsung di antar ke keuangan. Tidak perlu menunggu selesai semuanya," ungkapnya.

Baca Juga: Pasca Gempa Donggala Mag 6,3, Ratusan Warga Balaesang, Balaesang Tanjung dan Sirenja Mengungsi

Apalagi, kata sumber, jika dilihat dari nominal yang diterima berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 4 tahun 2023 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil, untuk TPP guru non sertifikasi setiap bulan hanya berkisar lima ratusan ribu saja. Bila dibandingkan dengan pengurusan administrasi dan verifikasinya yang berlapis tak sebanding dengan lelah yang dirasakan.

“Untuk pengurusan TPP ini, para guru non sertifikasi setiap bulan harus mengeluarkan uang ratusan ribu dari kantong pribadi untuk beli kertas, sewa printer dan transportasi,” aku sumber.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X