Oleh: Dr. Hasanuddin Atjo
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Dearah Tertinggal (Kemendes PDT) telah mengucurkan anggaran sebesar Rp20 triliun dari total anggaran Kemendes PDT tahun 2025 sebesar Rp71 triliun, untuk mendukung ketahanan pangan desa.
Alokasi dana Rp20 triliun tersebut sekaligus mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto yang ditargetkan bisa terwujud menurut Menko Pangan pada akhir tahun 2028.
Alokasi dana itu meningkat menjadi hampir 30 persen, dari sebelumnya hanya 20 persen. Peningkatan alokasi anggaran ini sudah tentu harus dirancang agar tepat sasaran, berdampak dan menyejahterakan. Tidak lagi berorientasi output tetapi lebih kepada outcome.
Baca Juga: Target Lahan Penanaman Jagung Secara Nasional di Sulteng 55.628 Ha
Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dan TPD (Tenaga Pendamping Desa) dinilai penting dipersiapkan agar mereka mempunyai peran strategis terhadap program ketahanan dan swasembada pangan yang kini sedang ramai dibicarakan.
Apalagi Kemendes PDT akan menunjuk Bumdes mengelola supply bahan baku mendukung makan bergizi gratis yang pada saat ini sedang mencari format yang pas, karena merupakan program dan pengalaman baru bagi kabinet merah putih.
Berdasarkan UU No 18/2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan dimasudkan sebagai sebuah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi negara sampai perseorangan pada wilayah terdepan perdesaan.
Ketahanan pangan pada satu wilayah tergambar bagaimana kondisi ketersediaan pangan yang cukup, dari aspek jumlah dan mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.
Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Strategis dalam Penyediaan Protein dan Membuka Lapangan Kerja
Disamping itu pangan tersebut bisa diterima, sejalan dengan agama, keyakinan dan budaya, agar dapat memberi kehidupan sehat, aktif, produktif secara berkelanjutan.
Memenuhi tuntutan tersebut, maka tiga pilar harus menjadi perhatian dan dimaksimalkan agar program ketahanan dan swasembada pangan itu bisa terwujud dan berkelanjutan.
Ketiga pilar dimaksud adalah ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik dan ekonomi, serta stabilitas (stability) yang harus tersedia dan terjangkau setiap saat pada setiap tempat.
Apabila ketiga pilar tersebut terpenuhi, maka masyarakat atau rumah tangga pada satu wilayah dikatakan mampu memenuhi tuntutan ketahanan pangannya masing-masing.