Apple Membuang Fitur Pemantauan Oksigen Darah untuk Menghindari Larangan Impor pada Jam Tangan Terbarunya

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 22:10 WIB
Apple Watch
Apple Watch

METRO SULTENG-Apple dilaporkan telah menemukan solusi untuk mengatasi larangan impor yang diberlakukan pada model jam tangan pintar terbarunya, Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 .

Perusahaan berencana untuk menghilangkan fungsi pemantauan oksigen darah dari jam tangan ini jika bandingnya terhadap larangan impor terbukti tidak berhasil, menurut laporan Mark Gurman dari Bloomberg.

Larangan tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas klaim pembuat perangkat medis Masimo bahwa model Apple Watch tertentu melanggar patennya terkait teknologi pemantauan oksigen darah.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Tangguh Oukitel BT50 Dengan Daya Tahan Tingkat Militer Resmi Diluncurkan

Apple sedang mempersiapkan kemungkinan perubahan yang mengindikasikan penghapusan fungsi oksimeter

Masimo mengajukan pernyataan pada hari Senin, yang belum diungkapkan kepada publik, yang menunjukkan bahwa Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS telah menetapkan jam tangan Apple yang didesain ulang berada di luar cakupan larangan impor.

Pengajuan tersebut juga mencatat bahwa Apple meyakinkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan bahwa jam tangan yang didesain ulang “secara pasti tidak mengandung fungsi oksimetri denyut.”

Hal ini merupakan perkembangan signifikan dalam pertarungan hukum yang sedang berlangsung antara kedua perusahaan.

Menanggapi klaim Masimo, Apple menyatakan bahwa Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 masih tersedia dengan alat pemantau oksigen darah.

Baca Juga: Inilah Koleksi Empat Jam Tangan Seiko Presage Craftsmanahip: Enamel, Urushi Lacquer, Arita Porcelain dan Shippo Enamel

Namun, perusahaan sedang mempersiapkan kemungkinan perubahan dan menunjukkan kesediaannya untuk menghapus fitur ini jika pengajuan bandingnya tidak berhasil.

Apple mengharapkan keputusan dari Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal mengenai mosinya untuk menunda larangan impor, dan proses banding penuh kemungkinan akan memakan waktu setidaknya satu tahun.

Larangan impor awalnya berlaku pada tanggal 26 Desember, menghentikan sementara penjualan model Apple Watch yang terkena dampak.

Baca Juga: Anatom Luar Biasa: Jam Tangan Rado Menghadirkan Kembali Karya Klasik Keren dari tahun 80-an, Jangan Ragu Untuk Melihat Lebih Jauh Modelnya

Namun, Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS melakukan intervensi pada hari berikutnya, mengizinkan Apple untuk melanjutkan penjualan sementara proses hukum berlanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X