Polda Sulteng Tetapkan Kepala BPN Sigi Juwahir CS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

photo author
Ahmad, Metro Sulteng
- Kamis, 16 April 2026 | 12:58 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng memperlihatkan surat dari pengasilan negeri donggala kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi saat melakukan penggeledahan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng memperlihatkan surat dari pengasilan negeri donggala kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi saat melakukan penggeledahan.

METRO SULTENG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, menetapkan 4 orang Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Ke 4 orang tersangka itu masing-masing Kepala ATR/BPN Kabupaten Juwahir dan 3 orang oknum pegawai BPN Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun dan Nur Fitrah.

Baca Juga: Skandal Pelecehan di Kampus, Mahasiswi UBL Laporkan Dosennya, Polisi Usut Laporan Korban hingga Libatkan Ditres PPA-PPO

Sejumlah informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ke empat tersangka di laporkan ke polisi karena di duga turut serta membantu tersangka utama Darwis Mayeri, untuk memalsukan sejumlah surat-surat warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas namanya.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG,tanggal 26 September 2024 pelapor Joni Mardanis dan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025 /Ditreskrimum, tanggal 16 Desember 2025, serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP/121/XII/Res.1.2/2025/ Ditreskrimum tanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga: Pasca Insiden Kecelakaan Kerja di jalan Hauling, Sopir PT BKP Jalani Pelatihan Ulang, KTT: Tak Ada Korban Jiwa dan Perbaikan Jalan Berlanjut

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Sulteng melakukan penggeledahan di kantor BPN Kabupaten Sigi pada Kamis (2/10/2025) lalu. Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh ke 4 tersangka.***/Ahmad

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelapor Jusuf Kalla Harus Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB
X