Terkait Gugatan ke Partai Demokrat, Abdurachman Kasim Surati KPUD Donggala

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 17:59 WIB
Ahmad Yani Gamal
Ahmad Yani Gamal

METROSULTENG, Palu - Kader Partai Demokrat Abdurachman M Kasim, mengaku sudah melayangkan surat ke KPUD Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, pada bulan Juni 2022 lalu. Isi surat Abdurachman Kasim meminta KPUD Donggala, untuk menolak jika DPC Partai Demokrat datang melakukan pendaftaran di kantor penyelenggara pemilu tersebut.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng di Palu, Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka, Berkas Dikembalikan Jaksa

"Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Sekarang kami sedang berperkara dengan Partai Demokrat. Dan gugatan perdata kami bermula dari Muscab serentak yang dilaksanakan partai, yang salah satunya Muscab Demokrat Donggala,"kata Abdurachman Kasim melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yani Gamal, kepada wartawan media ini, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Penetapan 1 Tersangka Kasus Minyak Goreng di Palu Dipertanyakan, Ini Kata Praktisi

Pihaknya kata Ahmad Yani, berharap kepada KPUD Donggala untuk mempertimbangkan surat yang mereka kirim. Sebab, terpilihnya Marlela melalui Muscab serentak Partai Demokrat Donggala beberapa waktu lalu, diduga melanggar AD/ART dan peraturan organisasi (PO) partai.

"Kepengurusan Marlela kami anggap catat hukum. Karena melanggar AD/ART dan PO. Dalam AD/ART maupun PO, Muscab serentak tidak ada diatur. Yang ada Muscablub dan Muscab. Makanya, kepengurusan Marlela tidak sah,"kata Ahmad Yani.

Baca Juga: Satu Jamaah Haji Asal Batam Meninggal, Total 22 Jamaah Wafat di Tanah Suci

Bila KPUD tetap menerima pendaftaran Partai Demokrat Donggala nanti yang dijadwalkan pada Agustus 2022, itu hak KPUD sebagai penyelenggara. Tapi, ketika gugatan perdata Abdurachman Kasim diterima pihak PN Palu, maka semua kembali ke zero lagi.

"Olehnya itu, alangkah baiknya, supaya KPUD tidak kerja dua kali nantinya, maka lebih baik surat kami dipertimbangkan,"saran pengacara muda ini.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Plt DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala, Abdurrachman M Kasim, melayangkan gugatan perdata ke Partai Demokrat. Yang digugat tidak tanggung-tanggung yakni mulai dari DPP, DPD hingga DPC. Gugatan perdata pengacara senior yang juga kader Demokrat ini telah didaftarkan di PN Klas 1A Palu.

Baca Juga: Pertemuan Warga Nambo dan Manajemen PT RJU Soal Bayar Sewa Lahan Jety Buntu, Warga Teriak

Gugatan perdata terhadap Partai Demokrat bernomor 66/Pdt.G/2022/PN Palu. Saat ini sudah bergulir dan sedang tahap mediasi di PN Palu.

Abdurachman menggugat Partai Demokrat sebesar Rp1,5 miliar. Yakni gugatan materil Rp.500 juta dan inmateril sebesar Rp.1 miliar.

Partai Demokrat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena melanggar AD/ART dan PO partai saat menggelar Muscab serentak beberapa waktu lalu.***

Laporan : Icam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X