DPRD Morowali Utara Tindaklanjuti Kendala Pengusulan NIP dan SK PPPK 2024

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 15:11 WIB
DPRD Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar RDP terkait permalasahan CPNS dan PPPK tahun 2024. (Foto: Ist).
DPRD Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar RDP terkait permalasahan CPNS dan PPPK tahun 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Morowali Utara, Rabu (4/6/2025), bertempat di ruang rapat DPRD.

RDP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah kabupaten, khususnya terkait proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024.

Baca Juga: Tegas, PT COR Bantah Ore Nikel di Stock File yang Diklaim Yermia

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA itu juga menjawab keresahan masyarakat soal kejelasan waktu penandatanganan SK dan TMT (Tanggal Mulai Tugas) PPPK tahap 1, apakah akan disamakan dengan tahap 2.

Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim menegaskan, PPPK tahap pertama akan menjadi prioritas utama dalam proses pengusulan NIP, penerbitan SK, dan penetapan tanggal mulai tugas.

"Hasil RDP menetapkan bahwa PPPK tahap pertama diprioritaskan dalam proses administrasi. Sedangkan tahap kedua akan menyusul setelahnya," jelas Arief.

Terkait masa kontrak, Arief menambahkan bahwa kontrak PPPK di Kabupaten Morowali Utara tetap mengikuti pola sebelumnya, yakni selama lima tahun, dengan satu tahun pertama sebagai masa orientasi.

Baca Juga: Kadis PM-PTSP Morut Tegaskan Perizinan Ivestor Perkebunan Kelapa Sawit PT CAS Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

"Kontrak lima tahun tetap berlaku, termasuk masa orientasi selama satu tahun," jelas politisi Partai Hanura tersebut.

Ia meminta para PPPK untuk bersabar menunggu proses administrasi yang tengah dijalankan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali Utara.

"Kami mengimbau agar teman-teman PPPK tetap bersabar. Saat ini prosesnya masih berjalan, apalagi kita memasuki tahun 2025 yang ditandai dengan adanya Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran," harap Arief yang juga Ketua Kadin Morowali Utara.

Selain Inpres tersebut, terdapat pula perubahan jadwal penerbitan SK PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Asal Morowali Utara Diberangkatkan ke Tanah Suci, Wabup H. Djira K Titip Doa Daerah Jadi Lebih Baik

Perubahan jadwal dimaksudkan untuk memberi waktu tambahan bagi instansi pemerintah menyelesaikan proses administrasi dan koordinasi, serta memastikan pemerataan penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN secara bertahap.

Kendati demikian, Arief menyebut secara umum, Morowali Utara tergolong cepat dalam pengurusan administrasi kepegawaian dibanding daerah lain di Sulawesi Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X