Kadis PM-PTSP Morut Tegaskan Perizinan Ivestor Perkebunan Kelapa Sawit PT CAS Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 08:22 WIB

METRO SULTENG- Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi tidak melakukan kesalahan apapun terkait perizinan yang diterbitkan pemerintah kabupaten kepada PT. Cipta Agro Sakti (CAS) untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.

"Tidak ada kesalahan apapun, semua proses perizinan sudah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku," demikian penegasan yang dikemukakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Morut Armansyah Abdul Patta, M.Si dan Staf Khusus Bidang Investasi Bupati Morut Asnawi Rasjid.

Ketua pejabat yang berkompeten dalam bidang perizinan dan investasi di Kabupaten Morut itu, ditemui MCDD untuk meluruskan, informasi sesat yang menuduh Bupati Morut melakukan kesalahan dalam pemberian izin kepada PT.CAS dan dicopot dari jabatan.

Baca Juga: Tim Lahan Sawit Desa Molino Gelar Verifikasi dan Revalidasi, Berikut Jadwalnya

Armansyah menjelaskan, Pemkab Morut telah menerbitkan izin lokasi (inlok) atau sekarang disebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Lahan (PK-KPR) kepada PT.CAS sejak 2016 dengan luas sekitar 5.000an ha. Akan tetapi inlok itu dicabut setelah tiga tahun berjalan karena perusahaan gagal untuk membebaskan lahan sesuai ketentuan yakni 50 persen + satu hektare.

Setelah Inlok pertama dicabut, PT.CAS kemudian mengurus ulang Inlok dan akhirnya terbitlah inlok baru atau PK-KPR pada awal 2024 seluas 9.000an ha, disusul Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin Amdal (Analisis dampak lingkungan) pada 2025, bahkan perusahaan sedang mengurus pula izin pembangunan pabrik.

Selanjutnya Staf Khusus Bidang Investasi Bupati Morut Asnawi Rasjid menjelaskan bahwa setelah inlok diterbitkan yang disusul dengan IUP dan Amdal, selanjutnya investor dipersilahkan untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sambil melakukan pembebasan lahan untuk menjadi areal kebun inti.

Baca Juga: Bupati Touna Tinjau Bibit Sawit Unggul di Sumut, Pastikan Kualitas untuk Petani

Namun, kata Awi, panggilan akrab Asnawi, sementara penerbitan HGU berproses, investor PT.CAS menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menanam sawit di lahan pribadi mereka atas bantuan bibit dan sarana produksi dari PT.CAS dengan perjanjian bahwa hasil panen nanti.

"Dengan begitu, Pemkab Morut telah melakukan semua kewajibannya untuk memfasilitasi investor bagi kesejahteraan masyarakat. Nah, kalau pun dalam perjalanannya terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan, itu bukan kesalahan bupati, tapi kesalahan investor, karena dalam perizinan yang diberikan, telah tertera semua ketentuan yang harus dilaksanakan perusahaan," ujarnya.

Jadi, jelas Awi, kalau ada laporan pelanggaran di lapangan, maka aparat penegak hukum yang harus turun melakukan penyelidikan apakah ada lahan masyarakat yang digarap perusahaan tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan alias pembebasan lahan.

"Harus dipahami bahwa izin lokasi tidak serta merta memberikan hak kepada investor atas lahan tersebut. Kalau investor mau beraktifitas di atasnya, maka investor harus membebaskan dulu lahan tersebut. Lahan yang telah dibebaskan alias clear dan clean, itulah yang akan menjadi sasaran HGU," katanya menambahkan.

Ketika ditanya terkait kehadiran Bupati Morut pada penanaman sawit PT.CAS beberapa waktu lalu, Awi menegaskan bahwa penanaman yang dilakukan bersama investor saat itu adalah pada lahan masyarakat milik jemaat gereja yang bibit dan sarana produksinya mendapat bantuan dari PT.CAS, dan itu sah dan halal dilakukan perusahaan.

Terkait tudingan politisi anggota legislatif Sulteng bahwa Bupati Morut melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin bagi PT.CAS dan Bupati Morut harus dicopot dari jabatannya, Asnawi yang juga politisi PKB ini mengatakan bahwa sepotong lidah perkataan masyarakat itu pantas diperjuangkan oleh wakil-wakil rakyat.

Baca Juga: PT CAS Resmi Melakukan Penanaman Perdana Kelapa Sawit di Desa Menyo'e, Bupati Morut Minta Perusahaan Ikut Bangun Suku Wana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X