METRO SULTENG - Politisi nasional asal Sulawesi Tengah, Ahmad Ali, mengkritik proses seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Sulteng.
Ia menegaskan, kritiknya bukan ditujukan kepada Polda Sulteng, melainkan kepada pemerintah daerah yang diduga memberikan kemudahan dalam penerbitan surat domisili.
Dikutip dari TrustSulteng.com pada Jumat, 30 Mei 2025, Ahmad Ali meminta agar Polda Sulteng tidak bersikap reaktif atau ‘kebakaran jenggot’ atas kritik yang ia lontarkan.
Baca Juga: Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian untuk Relawannya Jelang Putusan MK
“Yang saya kritik bukan institusi kepolisian, tapi kepala daerah yang menerbitkan surat domisili. Nama-nama peserta yang lolos seleksi sebaiknya dibuka ke publik, agar masyarakat tahu apakah benar mereka putra-putri asli daerah (Sulteng) atau titipan dari luar," kata Ahmad Ali.
Menurutnya, jika ditemukan peserta dari luar daerah yang hanya bermodal surat domisili sementara, maka itu dapat melanggar aturan dan bahkan berpotensi dipidana. Sebab, Peraturan Kapolri (Perkap) memberi ruang prioritas kepada putra-putri daerah.
“Sebutkan saja dari 11 yang lolos itu. Berapa yang benar-benar lahir, besar, dan tinggal di Sulawesi Tengah. Jangan sampai ada yang baru bikin surat domisili hanya untuk ikut seleksi,” ujarnya.
Baca Juga: Sebelum 2024, Ahmad Ali Dua Kali Urungkan Niat Maju Gubernur Sulteng
Ahmad Ali menambahkan, ia percaya proses seleksi yang dilakukan oleh tim panitia berjalan objektif. Namun, ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dianggap memberikan celah kepada pihak luar, untuk mendapatkan surat keterangan domisili tanpa benar-benar memenuhi syarat tinggal dua tahun di daerah tersebut.
“Perkap jelas menyebut, calon Akpol harus berdomisili minimal dua tahun. Bukan baru dua bulan lalu tinggal di sini, lalu diberi surat,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah beredar berita berjudul “Tepis Kritik Ahmad Ali, Polda Tegaskan 6 Peserta Akpol Lolos Rikkes II Putra Putri Sulteng.”
Penelusuran terhadap Perkap Polri memang belum menemukan aturan spesifik soal durasi domisili. Namun, dalam praktiknya, peserta seleksi diwajibkan memiliki alamat yang sesuai dengan wilayah pendaftaran, tercantum dalam KTP dan surat domisili yang valid.
Sebelumnya, Ahmad Ali juga sempat mengungkapkan keprihatinannya melalui media sosialnya. Ia menyebut, sejumlah kepala daerah kurang memiliki komitmen untuk memprioritaskan anak daerah karena terlalu mudah menerbitkan surat domisili.
Baca Juga: Pemerintahan Anwar - Reny Menuju 100 Hari: Pemimpin Komitmen, Bukan Sekadar Retorika
Ia berharap ke depan ada pengetatan dalam penerbitan surat tersebut, agar hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah tinggal lama di Sulawesi Tengah.