Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian untuk Relawannya Jelang Putusan MK

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 08:57 WIB
Penyerahan santunan kematian kepada warga Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Minggu 2 Februari 2025. (Foto: Ist).
Penyerahan santunan kematian kepada warga Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Minggu 2 Februari 2025. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Santunan kematian kembali diserahkan Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulteng kepada anggotanya yang meninggal dunia. Jumlah santunan yang diserahkan kali ini sebesar Rp 42 juta.

Santunan ini berasal dari klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Ahmad Ali ke para pekerja bangunan se-Sulteng .

"Bantuan ini semoga bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, pak Ahmad Ali menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan berharap agar pekerja bangunan kita dapat terlindungi kedepan, " kata Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, saat memberikan santunan kepada istri almarhum Maxy Kadoena, Since Damopoli di kediamannya Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Minggu 2 Februari 2024.

Baca Juga: Apa Itu Putusan Dismissal MK Yang Memaksa Mendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari

Saat menyerahkan santunan, juru bicara Ahmad Ali itu ditemani oleh doa orang relawan Ahmad Ali, yakni Pati dan Jemmy Langelo.

Almarhum Maxy kesehariannya bekerja sebagai tukang alumunium sekaligus relawan yang ikut mengkampanyekan Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri dan menjadi tumpuan keluarga istri dan anaknya.

Baca Juga: Hakim MK: Mutasi Pejabat Sangat Krusial, Konsekuensinya Diskualifikasi

Menurut Andri, para pekerja bangunan di Sulteng mendapat banyak manfaat dari kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Ahmad Ali.

"Selain terdapat santunan duka, banyak para pekerja bangunan kita juga mendapat pengobatan gratis dari kartu ini. Alhamdulilah, ini sangat bermanfaat bagi anggota kita, " katanya.

Baca Juga: Februari 2025, MK Bacakan Putusan Sela Gugatan Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri

Sementara itu, Since istri almarhum mengucapkan terimakasih kepada Ahmad Ali yang telah memberikan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ia mendapat santunan kematian.

"Kalau bukan pak Ahmad Ali, mungkin kami tidak dapat santunan ini pak, saya juga ucapkan terimakasih ke BPJS Ketenagakerjaan dan DPN Sulteng yang membantu klaim ini hingga selesai," kata Since.

Ia pun mendoakan Ahmad Ali agar dapat memimpin Sulawesi Tengah sebagai Gubernur Sulteng agar lebih banyak lagi yang terlindungi.

"Semoga apa yang dicita - citakan dimudahkan semuanya, kami hanya bisa berdoa pak, " kata Since yang diaminkan oleh keluarganya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X