Ibrahim Hafid tetap dipertahankan untuk ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
“KPU Kabupaten Parigi Moutong diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Amrullah S. Qasim al-Mahdali, SE sebagai calon Bupati. PSU ini harus dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” baca Suhartoyo.
MK menetapkan PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
“Keputusan ini bersifat final dan tidak memerlukan laporan kembali kepada Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pusat, guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bupati Morowali Iksan Keluarkan Surat Edaran Soal Status dan Gaji Pegawai Non-ASN, Isinya Begini
Putusan ini diharapkan dapat memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 berjalan secara demokratis dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu.
“Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Kabupaten Parigi Moutong diharapkan tetap tenang dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung,” ujar Suhartoyo. (*)