Amirudin dan Sulianti Berebut Bupati Banggai, MK Putuskan PSU Pilkada Banggai di Dua Kecamatan

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:37 WIB
Amirudin atau Sulianti jadi Bupati Banggai? Kita tunggu tanggal mainnya sesuai putusan MK yang memutuskan PSU di dua kecamatan.
Amirudin atau Sulianti jadi Bupati Banggai? Kita tunggu tanggal mainnya sesuai putusan MK yang memutuskan PSU di dua kecamatan.

METRO SULTENG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyita perhatian masyarakat di daerah itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan PSU atau pemilihan suara ulang.

PSU akan digelar di seluruh TPS pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya sesuai putusan MK pada Senin hari ini (24/2/2025).

Pasangan nomor urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (FT-AT), dipastikan akan fight habis-habisan dengan paslon nomor urut 3 Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang untuk berebut menjadi pemenang.

Baca Juga: KPK Didesak Usut Laporan Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota Termasuk Senator Inisial RAA

Siapakah akan jadi bupati nanti, tunggu saja tanggal mainnya. Karena saat Pilkada 27 November 2024 lalu, selisih suara kedua paslon ini hanya sekitar 2.253 suara.

Paslon AT-FM memperoleh 92.182 suara. Lalu disusul pasangan Sulianti Murad - Samsul Bahri dengan 89.929 suara.

Sementara peroleh suara nomor urut 2, pasangan Herwin Yatim - Happy Manoppo meraup 31.035 suara. Perolehan suara nomor urut 2 dipastikan tidak bisa mengejar lagi kedua paslon tersebut.

PSU di dua kecamatan, Toili dan Simpang Raya, sangat menentukan. Apalagi jumlah DPT di dua kecamatan sekitar 30.000 suara.

Baca Juga: Mampu Meningkatkan Kualitas Hidup dan Tantangan Global: PT Vale Perusahaan Nikel Pertama di Indonesia Raih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award

Keputusan PSU dibacakan MK dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2024 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

MK membatalkan sebagian hasil pemilu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perhitungan suara, khususnya untuk dua kecamatan tersebut.

PUTUSAN MK

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

PSU ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak keputusan dikeluarkan. Pemilih yang berhak ikut dalam PSU mencakup mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilu sebelumnya, yakni 27 November 2024.

Baca Juga: Hari Pertama Berkantor, Wagub Sulteng Reny Lamadjido Bertemu Tim Itjen Kemendagri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X