Amirudin dan Sulianti Berebut Bupati Banggai, MK Putuskan PSU Pilkada Banggai di Dua Kecamatan

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:37 WIB
Amirudin atau Sulianti jadi Bupati Banggai? Kita tunggu tanggal mainnya sesuai putusan MK yang memutuskan PSU di dua kecamatan.
Amirudin atau Sulianti jadi Bupati Banggai? Kita tunggu tanggal mainnya sesuai putusan MK yang memutuskan PSU di dua kecamatan.

Hasil dari PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah dari kecamatan lain di Kabupaten Banggai yang tidak mengalami pembatalan oleh MK.

KPU Banggai juga diminta untuk mengumumkan hasil PSU sesuai prosedur tanpa perlu melaporkannya kembali ke MK.

Untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, KPU RI diperintahkan melakukan supervisi langsung dengan berkoordinasi bersama KPU Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Banggai.

Pengawasan PSU juga akan dilakukan oleh Bawaslu RI yang bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai.

PENGAMAN PSU

Pengamanan PSU akan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, serta Kepolisian Resor Kabupaten Banggai.

Keputusan PSU ini didasarkan pada temuan MK terkait sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di dua kecamatan tersebut.

Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah pembagian alat tanam jagung manual kepada masyarakat, yang dilakukan berdekatan dengan tahapan pemilu.

Baca Juga: Pertemuan Camat Ampana Bersama Tokoh Agama Sepakat Seragamkan Sirene Waktu Berbuka Puasa Ramadan

Pembagian ini dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh pasangan petahana demi keuntungan elektoral.

Contohnya, di Kecamatan Toili, ditemukan bukti pengeluaran anggaran sebesar Rp103 juta untuk pembelian alat tanam jagung manual yang kemudian dibagikan kepada masyarakat pada 4, 6, 7, 8, 20, dan 21 November 2024.

Aktivitas tersebut dilakukan sangat dekat dengan masa kampanye hingga pemungutan suara, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepentingan politik tertentu.

Selain itu, MK mencermati alokasi anggaran yang digunakan dalam pembagian alat tanam tersebut. Pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada camat, yang diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023, disebut mengandung potensi penyalahgunaan.

Baca Juga: Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan

Meski peraturan itu diterbitkan pada 2023, pelaksanaan alokasi anggaran baru dilakukan pada 2024 dengan jumlah yang signifikan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X