Terkait diduga money politik bagi-bagi sembako berupa beras di desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, mereka tidak mengakui hal itu, menurut mereka tim kampanye tidak melakukan pasar murah di desa Malei, akan tetapi di Lapangan Kabupaten Poso pada saat kampanye akbar.
"Esepsi mereka, kami melakukan gugatan dan melakukan perubahan sudah lewat tenggang waktu ke MK, ini jawaban mereka sudah ngaur," kata Royal.
Menurutnya, sesuai fakta penetapan suara tertanggal 6 Des 2024 pukul 23.00 Wita, sementara permohonan gugatan diajukan ke MK pada tanggal 9 Desember 2024. Pada dasarnya MK memberikan waktu tiga hari kerja dari penetapan itu, artinya masih sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Sementara peraturan MK nomor 3 tahun 2024, sejak permohonan itu diberikan lagi waktu 3 hari lagi untuk mengajukan perbaikan. Sehingga saya mengajukan perbaikan di tanggal 10 Desember 2024 secara online berarti tidak ada masalah terkait tenggang waktu," ujarnya.
Dalam peraturan MK nomor 2 sangat jelas, apabila dimasukkan permohonan bukti secara fisik tiga hari setelah pengajuan perbaikan itu sangat dizinkan. Artinya mengajukan perbaikan bukti fisik tanggal 12 Des 2024, ini jelas masih dalam waktu yang ditentukan.
Jadi langkah selanjutnya, nanti akan mendengarkan putusan dari MK yaitu tanggal 5 Februari 2025, dan untuk perkara Kabupaten Poso pada pukul 17.30 WIB dan dirinya sudah menerima undangan resminya.
"Nanti disitu pihak pemohon akan mendengarkan putusan dari MK apakah perkara itu dilanjutkan sampai pada pembuktian atau terhenti pada putusan itu saja," terangnya.
Baca Juga: Mendagri Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari 2025
Royal berharap pihak MK nantinya tidak hanya sebatas perhitungan suara saja, akan tetapi harus seadil-adilnya melakukan putusan tersebut.
"Selama pelanggaran itu ada atau Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), di duga melakukan money politik dan ada fakta-faktanya, pasti akan dilanjutkan oleh MK sidangnya untuk memeriksa semua bukti-bukti yang ada," tandas Royal.***/PAR