METRO SULTENG- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025 mendatang. Pembatalan ini berdasarkan pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
"Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun demikian, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya. Yang pastinya akan digelar secepatnya.
Tak hanya itu, kata dia, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Intelektual NU: Kebijakan Bulog Wajib Beli Gabah Rp6.500/Kg Langkah Positif, Perlu Pengawasan Ketat
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses, dan dilakukan secara serentak.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," pungkasnya.***