Tanggung Jawab Partisipasi Pemilih dan Mendaulatkan Suara Rakyat pada Pilkada 2024

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 09:52 WIB
Dr. Sahran Raden. (Foto: Ist).
Dr. Sahran Raden. (Foto: Ist).

Tanggung Jawab Semua Pihak

Terjadinya inflasi partisipasi pemilih yang berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi tanggungjawab bersama bagi seluruh aktor Pilkada serentak 2024. Tanggung jawab peningkatan partisipasi pemilih adalah mereka sebagai aktor Pilkada yakni; KPU dan Bawaslu, Pemerintah, Pasangan Calon Pilkada, Tim Sukses, Partai Politik dan Masyarakat.

Tanggung jawab KPU beserta jajaran hirarkisnya mengupayakan atas jaminan partisipasi pemilih dapat diwujudkan secara berdaulat. Jaminan Daulat Pemilih, KPU sebagai penyelenggara Pemilu terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih melalui berbagai desain strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih.

Salah satu standar internasional Pemilu demokratis adalah jaminan terhadap hak memberikan suara yang sama bagi warga negara dewasa. Sebagai wujud jaminan yang sama dalam memberikan hak bagi warga negara, maka kerangka hukum Pemilu harus mampu memastikan semua warga negara yang memenuhi persyaratan dijamin haknya memberikan suaranya secara universal dan adil serta berhak ikut dalam Pemilu tanpa diskriminasi.

Maka secara administratif KPU memastikan kehadiran pemilih di TPS tanpa hambatan secara administratif. Misalnya penggunaan KTP elektronik dan biodata kependudukan hanyalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT dan Pemilih Pindahan.
Penyelenggara Pemilu wajib memastikan prosedur adminsitratif tidak menghalangi secara subtansial syarat memilih sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dihalangi oleh siapapun.

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pilkada Sulteng 2024 Hanya 72,73 Persen, Hidayat Sebut ini Penyebabnya!

Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang baik di daerah masing-masing. Khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Sebagaimana amanah ketentuan pasal 133 A, Undang Undang 10 Tahun 2016 bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah mengembangkan kehidupan demokrasi yang partisipatif.

Para calon di Pilkada, tim sukses dan partai politik juga adalah aktor utama dalam peningkatan partisipasi pemilih. Sejumlah kegiatan sosialisasi, kampanye, penyebaran bahan kampanye, pamasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk sebagai upaya pasangan calon, tim sukses berupaya meningkatkan partisipasi pemilih. Sebab pemilih akan memilih pasangan calon saat voting day, maka itu tanggungjawab paslon, partai politik dan tim sukses sangat strategis dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada serentak 2024.

Tanggung jawab masyarakat juga sangat penting dalam upaya memastikan dirinya bisa ikut serta dalam pemungutan suara Pilkada serentak 2024. Faktor internal pemilih menjadi faktor utama keikutsertaan mereka dalam memilih.

Saat ini, kekuatan lembaga-lembaga demokrasi menjadi faktor utama dalam membangun kesadaran partisipasi pemilih di Pilkada. Kekuatan masyarakat sipil itu yakni; perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, pers media dan lembaga organisasi non pemerintah. Peran dan tanggung jawab mereka menjadi penting dalam membangun keadaban berdemokrasi.

Penegasan secara konstitusional, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dengan hak yang universal, dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dan kemauan para pemilih.

Evaluasi dan Catatan

Peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu. Target partisipasi pemilih 77,5 % yang ditetapkan Pemerintah dan KPU menjadi salah satu bagian dari pekerjaan rumah bagi KPU. Kedepan perlu sistem partisipasi yang menjadikan bahan bagi penyelenggara Pemilu dilaksanakan secara berkelanjutan. Perbaikan terhadap sistem administrasi pemilih yang terintegrasi dalam sistem kependudukan yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil.

Menurunnya angka persentase pemilih di Pilkada 2024 menjadi catatan evaluasi pada Pilkada berikutnya. Tentu partisipasi pemilih yang tinggi sebagai pertanda adanya harapan bagi masyarakat agar Pilkada terlegitimasi baik sisi prosesnya maupun aspek hasilnya.

Baca Juga: Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X