Paslon BERAMAL Tanggapi Saksi Mereka yang Menolak Tandatangani BAP Rekapitulasi

photo author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 16:39 WIB
Hidayat Lamakarate. (Foto: Ist).
Hidayat Lamakarate. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Ketua Harian Koalisi BERAMAL (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri) Hidayat Lamakarate, menanggapi adanya saksi yang menolak menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.

Saksi tersebut bernama Asriana. Ia merupakan saksi BERAMAL, paslon nomor 1 di Pilgub Sulteng 2024.

"Jika ada saksi PPK BERAMAL yang tidak bertanda tangan, itu sebenarnya dimungkinkan dalam aturan," ujar Hidayat saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (1/12/2024) siang.

Baca Juga: Saksi Paslon BERAMAL di Kecamatan Tawaeli Palu, Menolak Tandatangani BA Rekapitulasi

Hidayat menjelaskan, semua saksi yang diberi mandat oleh paslon BERAMAL telah mendapatkan pelatihan, termasuk terkait prosedur dalam setiap tahapan pleno.

"Jika ada hal yang dianggap janggal, mereka boleh tidak menandatangani berita acara dengan mengisi format khusus dan mencantumkan alasannya," katanya.

Menurut Hidayat, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan menerima atau tidak menerima hasil rekapitulasi.

"Pada pembekalan, mereka memang diarahkan untuk memahami hak dan kewajibannya. Jadi, ini tidak ada hubungannya dengan sikap tidak dewasa dalam berdemokrasi," tegasnya.

Baca Juga: Dinamika Data Pilkada Sulteng 2024, Wijaya: Gunakan Data Sesuai Porsinya, Percaya KPU

Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah ini menambahkan, tindakan saksi yang tidak bertandatangan adalah hak yang dilindungi aturan.

"Pertanyaannya, apakah saksi BERAMAL yang tidak menandatangani itu salah? Kalau tidak salah, lalu apa masalahnya?" ujarnya.

Ia juga menilai sikap saksi BERAMAL yang menolak bertandatangan mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

"Setiap pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan," tambah Hidayat.

Baca Juga: Karnaval Budaya Meriahkan Pembukaan Festival Tumbe 2024

Ia mengimbau agar alasan penolakan saksi dicermati melalui format yang telah disiapkan oleh penyelenggara. "Tinggal dilihat saja di format tersebut apa alasannya," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X