Namun, terkait kasus saksi BERAMAL di Kecamatan Tawaeli yang tidak menandatangani berita acara tanpa mencantumkan alasan, Hidayat menegaskan semestinya alasan tetap diisi.
Baca Juga: Sahran Raden Ingatkan Potensi Kesalahan dan Manipulasi Dalam Rekapitulasi Berjenjang
Diberitakan sebelumnya, saksi Paslon BERAMAL, Asriana, dilaporkan tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tanpa memberikan alasan. Hal ini tercatat dalam dokumen resmi KPU yang berisi "Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi."
Berdasarkan aplikasi Sirekap KPU, hingga saat ini, jumlah suara yang masuk dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah mencapai 96,72 persen. Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri, memperoleh 605.324 suara (38,60 persen).
Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid - Reny Lamadjido, mendapatkan 706.124 suara (45,03 persen). Sementara itu, Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto Hambuaka, meraih 256.602 suara (16,36 persen). ***